Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:57 WIB
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi. Mantan Sekretaris MA tersebut kini kembali masuk bui terkait kasus pencucian uang haram. [Suara.com/Alfian Winanto]

Penangkapan itu dilakukan karena KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas dugaan pencucian uang.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi)," ujar Budi pada Senin (30/6/2025).

Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA senilai Rp49 miliar.

Kini, ia harus kembali mempertanggungjawabkan dugaan menyamarkan atau menyembunyikan harta hasil kejahatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI