Penangkapan itu dilakukan karena KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas dugaan pencucian uang.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi)," ujar Budi pada Senin (30/6/2025).
Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA senilai Rp49 miliar.
Kini, ia harus kembali mempertanggungjawabkan dugaan menyamarkan atau menyembunyikan harta hasil kejahatannya.