Suara.com - RANS Entertainment, perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dicatut dalam kasus penipuan modus investasi bisnis kecantikan di Pekanbaru.
Polda Riau resmi menetapkan bos gerai kecantikan berinisial NS sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan sejak Senin (14/7/2025).
Selain NS, polisi juga menetapkan dua rekannya berinisial GE dan SVK sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Korban yang seorang investor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp6,8 miliar.
Tim kuasa hukum dua rekan NS, yakni GE dan SVK membantah korban tuduhan penipuan yang mengalami kerugian miliaran rupiah.
Mereka menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan pelapor murni berupa kerja sama bisnis yang diatur melalui perjanjian resmi.
Kuasa hukum GE dan SVK, Andi Lala menyayangkan pemberitaan yang beredar. Menurutnya, sang klien dalam kesepakatan bisnis.
"Banyak informasi tidak sesuai fakta. Klien kami hanya terlibat dalam kesepakatan bisnis, bukan penipuan," kata Andi dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Pengacara menyampaikan jika kedua kliennya menandatangani perjanjian kemitraan dengan pelapor melalui PT Scoo Beauty Inspira pada 6 Maret 2024 dengan nilai kerja sama senilai Rp8 miliar.
Baca Juga: Kasus Penipuan Catut Raffi Ahmad: Bos Gerai Kecantikan Ditahan, Dua Rekan Tersangka
Menurut Andi, kesepakatan tersebut dibuat secara bertahap sesuai permintaan pelapor, dan dituangkan dalam perjanjian serta addendum resmi.
Dana Rp500 juta yang disebut sebagai pinjaman pribadi kepada NS tidak diketahui ataupun disetujui oleh GE dan SVK.
Pemindahan dana itu disebut sebagai urusan pribadi antara NS dan pelapor.
Andi juga menilai jika penetapan status tersangka terhadap kliennya sebagai langkah yang keliru, karena persoalan yang timbul dianggap lebih berkaitan dengan wanprestasi (ingkar janji) pelapor dalam memenuhi kewajiban pembayaran modal usaha.
"Bisnis ini sudah berjalan. Justru pelapor tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang sudah disepakati, sehingga menghambat operasional," kata Andi.
Atas dasar itu, keduanya menggugat pelapor ED ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Mei 2025.