"Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini," tegas Budi Prasetyo pada kesempatan berbeda (11/6/2025).
Uang dan 9 Kendaraan Disita
Untuk membuktikan adanya aliran dana haram, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah agresif.
Dari penggeledahan di tujuh lokasi berbeda pada 20-23 Mei 2025, termasuk Kantor Kemnaker dan rumah para pejabat terkait, KPK menyita barang bukti signifikan.
“Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua sudah dilakukan penyitaan,” ujar Budi Prasetyo.
Selain itu, dari penggeledahan di rumah seorang pejabat Kemnaker dan dua kantor agen TKA, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp300 juta, buku tabungan penampungan, serta dokumen catatan aliran dana untuk pengurusan RPTKA.
Menjalar ke Imigrasi
Skandal ini kemungkinan tidak hanya melibatkan pihak internal Kemnaker. KPK kini mendalami potensi keterlibatan oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, institusi yang menjadi gerbang akhir masuknya TKA ke Indonesia.
“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Deretan Mantan Stafsus Menaker Dipanggil KPK untuk Kasus Pemerasan Calon TKA