Untuk Jadikan Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung Butuh Ini

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 13:06 WIB
Untuk Jadikan Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung Butuh Ini
Kejaksaan Agung belum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka. Terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook pada 2019–2022 [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka.

Terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Karena masih perlu pendalaman alat bukti.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam, mengatakan bahwa penyidik bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi.

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Karena sebagaimana perkara-perkara korupsi sebelumnya, Kejagung tidak berhenti menangani kasus pada tahap pertama saja, tetapi terus berlanjut dengan pengembangan lainnya.

“Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Dijelaskan pula bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan keuntungan.

Setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi, bisa terjerat rasuah.

“Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Qohar.

Baca Juga: Siapa Jurist Tan? Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 T Disebut Sudah 2 Tahun di Australia

Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara ini, Kejagung masih mendalaminya.

“Ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis,” ucap dia.

Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.

Sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI