Suara.com - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan mediasi antara Pemkab Deli Serdang dengan Al-Washliyah terkait gedung sekolah yang disegel. Dalam mediasi tersebut disepakati penggunaan aset secara bersama dan para siswa kembali belajar di kelas mulai Senin depan.
Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Rabu 16 Juli 2025. Pertemuan itu dihadiri Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan secara daring, Wakil Bupati Lomlom Suwondo, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara dan pimpinan Forkopimda kabupaten, serta Kepala Desa Petumbukan Zulhilfan Saragih.
Diketahui, gedung sekolah tersebut merupakan aset Pemkab Deli Serdang yang berada di atas lahan milik Al-Washliyah. Akibat tarik-menarik penggunaan aset tersebut, sejak Senin 14 Juli 2025, para siswa madrasah Al-Washliyah tidak dapat belajar seperti biasa karena sekolah disegel.
"Dari keterangan pihak Pemkab Deli Serdang kita ketahui bahwa sebenarnya persoalan ini tak perlu lagi kita sebut sengketa. Jadi bukan soal aturan, melainkan bagaimana aktivitas anak-anak kita mendapatkan pendidikan, itu yang penting. Apalagi pendidikan itu adalah sektor penting sebagaimana disampaikan Presiden Bapak Prabowo Subianto," kata Bobby.
Dalam persoalan ini, kata Bobby, prinsip berpikirnya adalah mencari win-win solution atau solusi terbaik, bukan lagi siapa yang kalah atau menang. Jika ada, maka keduanya, baik Pemkab Deli Serdang maupun Al-Washliyah, sama-sama menjadi menang. Sehingga prioritas utamanya adalah bagaimana siswa bisa kembali belajar di sekolah.
Adapun bangunan yang ada, sejumlah 18 ruang belajar (rumbel) selama ini digunakan untuk Madrasah Tsanawiyah Al-Washliyah sebanyak 8 kelas, dan SMPN 2 Galang sebanyak 10 kelas.
Adapun soal permohonan hibah dari Al-Washliyah ke Pemkab Deli Serdang untuk pelepasan aset gedung, prosesnya belum bisa direalisasikan, menunggu pembangunan gedung baru oleh Pemkab Deli Serdang, yang diperkirakan baru akan terwujud dua tahun mendatang.
Termasuk pengurusan pinjam pakai yang dibatalkan karena dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016.
"Jadi bukan lagi pinjam pakai, kita patuhi Permendagri tersebut. Dan proses hibah kita minta tetap dijalankan. Soal pembangunan gedung baru SMPN 2 Galang, nanti kita upayakan untuk bantuan pembangunannya. Menunggu itu, kedua belah pihak, baik Pemkab Deli Serdang maupun Al Jam'iyyatul Washliyah, bisa kembali menggunakan gedung sekolah yang sekarang secara bersama-sama, dibagi dua. Proses belajar upayakan bisa dimulai secepatnya, kalau bisa Senin 21 Juli 2025," ucap Bobby.
Menanggapi itu, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara menyambut baik saran solusi dari Gubernur dalam upaya menuntaskan persoalan sengketa tersebut.
Bahkan, sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk penggunaan ruang kelas, antara yang dibutuhkan Madrasah Al-Washliyah dan SMPN 2 Galang.
"Saya kira saran Beliau (Gubernur) itu sangat bijaksana. Intinya bukan persoalan punya siapa, tetapi yang terpenting proses belajar mengajar. Kami menyadari, bahwa gedung itu bukan Al-Washliyah yang membangun. Tetapi kita pikirkan anak-anak kita," jelasnya.
Usai pertemuan, Bobby seluruh rombongan meninjau lokasi sekolah/madrasah. Sementara di depan gedung, para siswa dan orang tua sudah menunggu untuk meminta kepastian solusi atas sengketa ini.