CEK FAKTA: Presiden Prabowo Utus Gibran ke Papua untuk Misi Perdamaian, Benarkah?

Riki Chandra

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:02 WIB
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Utus Gibran ke Papua untuk Misi Perdamaian, Benarkah?
Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Dok. Instagram @gibran_rakabuming]

Suara.com - Sebuah unggahan video viral di media sosial mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi mengutus Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Papua untuk menjalankan misi perdamaian.

Video berdurasi pendek yang tayang di Facebook tersebut bahkan telah ditonton lebih dari 600.000 kali dan menyebutkan Gibran hanya didampingi satu anggota Paspampres tanpa senjata karena dianggap sebagai satu-satunya tokoh yang bisa mendamaikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Video tersebut juga menarasikan bahwa Gibran akan menyampaikan ide-idenya di pedalaman Papua dalam upaya menyelesaikan konflik.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengutus Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Papua untuk menjalankan misi perdamaian. [Dok. Antara]
Presiden Prabowo Subianto resmi mengutus Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Papua untuk menjalankan misi perdamaian. [Dok. Antara]

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengutus Wapres Gibran ke pedalaman Papua untuk tugas perdamaian,” demikian penggalan narasi dalam unggahan itu.

Benarkah Prabowo utus Gibran ke Papua untuk misi perdamaian?

Dari penelusuran yang dikutip dari Antara, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa penugasan Gibran bukan berasal dari instruksi langsung Presiden Prabowo, melainkan berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

"Penugasan Wakil Presiden Gibran adalah menjalankan mandat dari UU, bukan perintah langsung Presiden. Ini bagian dari struktur kelembagaan yang telah diatur," kata Prasetyo.

Gibran ditugaskan sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa badan tersebut akan dipimpin oleh Wakil Presiden, tetapi tidak berarti Gibran akan berkantor di Papua.

"Yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan pelaksana teknisnya. Wakil Presiden tetap berkantor di Jakarta. Tidak ada rencana Gibran pindah kantor ke Papua," ujar Yusril.

Badan ini nantinya akan mengoordinasikan pelaksanaan otonomi khusus, dengan anggota dari kementerian terkait dan perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.

Misi Perdamaian atau Tugas Pemerintahan?

Dengan demikian, klaim bahwa Gibran diutus ke Papua untuk misi perdamaian secara langsung oleh Presiden Prabowo tidak sesuai fakta. Penugasan tersebut lebih mengarah pada peran administratif dan koordinatif dalam mempercepat pembangunan wilayah Papua melalui skema Otonomi Khusus yang telah diatur undang-undang.

Narasi yang beredar di media sosial perlu dilihat dengan cermat dan berdasarkan klarifikasi resmi agar tidak menyesatkan publik.

Informasi semacam ini juga bisa berdampak pada pemahaman masyarakat terhadap tugas-tugas wakil presiden dan arah kebijakan nasional di wilayah timur Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme

FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Prabowo Ungkap RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun

Prabowo Ungkap RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:12 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Dasco: Dwikewarganegaraan Diaspora Akan Diberlakukan Terbatas dan Sangat Selektif

Dasco: Dwikewarganegaraan Diaspora Akan Diberlakukan Terbatas dan Sangat Selektif

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Prabowo Minta Anak 1 SD Belajar Bahasa Asing, DPR Ingatkan Tantangan Guru dan Fasilitas

Prabowo Minta Anak 1 SD Belajar Bahasa Asing, DPR Ingatkan Tantangan Guru dan Fasilitas

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung

Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta

Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Prabowo Ingin Bahasa Asing Sejak SD, DPR: Jangan Semua Wajib, Biarkan Siswa Memilih

Prabowo Ingin Bahasa Asing Sejak SD, DPR: Jangan Semua Wajib, Biarkan Siswa Memilih

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:33 WIB

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×