Suara.com - Sebuah unggahan video viral di media sosial mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi mengutus Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Papua untuk menjalankan misi perdamaian.
Video berdurasi pendek yang tayang di Facebook tersebut bahkan telah ditonton lebih dari 600.000 kali dan menyebutkan Gibran hanya didampingi satu anggota Paspampres tanpa senjata karena dianggap sebagai satu-satunya tokoh yang bisa mendamaikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Video tersebut juga menarasikan bahwa Gibran akan menyampaikan ide-idenya di pedalaman Papua dalam upaya menyelesaikan konflik.
![Presiden Prabowo Subianto resmi mengutus Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Papua untuk menjalankan misi perdamaian. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/16/18803-presiden.jpg)
“Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengutus Wapres Gibran ke pedalaman Papua untuk tugas perdamaian,” demikian penggalan narasi dalam unggahan itu.
Benarkah Prabowo utus Gibran ke Papua untuk misi perdamaian?
Dari penelusuran yang dikutip dari Antara, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa penugasan Gibran bukan berasal dari instruksi langsung Presiden Prabowo, melainkan berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Penugasan Wakil Presiden Gibran adalah menjalankan mandat dari UU, bukan perintah langsung Presiden. Ini bagian dari struktur kelembagaan yang telah diatur," kata Prasetyo.
Gibran ditugaskan sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa badan tersebut akan dipimpin oleh Wakil Presiden, tetapi tidak berarti Gibran akan berkantor di Papua.
"Yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan pelaksana teknisnya. Wakil Presiden tetap berkantor di Jakarta. Tidak ada rencana Gibran pindah kantor ke Papua," ujar Yusril.
Badan ini nantinya akan mengoordinasikan pelaksanaan otonomi khusus, dengan anggota dari kementerian terkait dan perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.
Misi Perdamaian atau Tugas Pemerintahan?
Dengan demikian, klaim bahwa Gibran diutus ke Papua untuk misi perdamaian secara langsung oleh Presiden Prabowo tidak sesuai fakta. Penugasan tersebut lebih mengarah pada peran administratif dan koordinatif dalam mempercepat pembangunan wilayah Papua melalui skema Otonomi Khusus yang telah diatur undang-undang.
Narasi yang beredar di media sosial perlu dilihat dengan cermat dan berdasarkan klarifikasi resmi agar tidak menyesatkan publik.
Informasi semacam ini juga bisa berdampak pada pemahaman masyarakat terhadap tugas-tugas wakil presiden dan arah kebijakan nasional di wilayah timur Indonesia.