Tanah Bersertifikat Nganggur 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Buat Pesantren hingga Ormas?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 17 Juli 2025 | 13:36 WIB
Tanah Bersertifikat Nganggur 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Buat Pesantren hingga Ormas?
Ilustrasi tanah kosong. [Shutterstock]

Suara.com - Sebuah kebijakan besar yang berpotensi mengubah peta kepemilikan tanah di Indonesia kini digulirkan. Pemerintah memastikan akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, termasuk yang sudah bersertifikat resmi.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa jutaan hektare lahan yang sudah bersertifikat namun terlantar, berpotensi diambil alih oleh negara.

Untuk apa? Salah satunya untuk pembangunan pesantren, unit koperasi, serta organisasi masyarakat keagamaan.

Nusron menegaskan, pemanfaatan tanah yang diambil alih negara itu harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan diutamakan untuk penduduk setempat.

"Kalau untuk bangun pesantren, cari lahan yang zonasinya pemukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi lewat koperasi pesantren," kata Nusron dikutip, Minggu (13/7/2025).

Menurut Nusron, negara bisa mengambil alih tanah jika tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu dua tahun sejak disertifikatkan. Aturan ini tak hanya berlaku untuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga tanah Hak Milik.

“Manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," jelas Nusron.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari 55,9 juta hektare bidang tanah bersertifikat, sebanyak 1,4 juta hektar belum terpetakan atau tidak dimanfaatkan secara produktif.

Baca Juga: Soal Negara Bisa Ambil Alih Lahan Tak Dimanfaatkan Dua Tahun, Istana Beri Penjelasan

Kementerian juga tengah memetakan 14,4 juta hektare tanah yang belum bersertifikat dan sekitar 3 juta hektare lahan HGU/HGB yang telah habis masa berlakunya.

"Tanah-tanah terlantar ini akan dimanfaatkan untuk prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Jangan sampai diberikan lagi ke kelompok elite yang sama," ujar Nusron.

Nusron sebelumnya bahkan mengungkap fakta mengejutkan, bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan yang sudah bersertifikat dan terpetakan hanya dimiliki oleh 60 keluarga di Indonesia.

Di sisi lain, dasar hukum pengambilalihan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Pasal 7 Ayat 2 beleid tersebut menyatakan bahwa pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, HGB, HGU, hak pakai, dan lainnya.

"Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara,” bunyi petikan Pasal 7 itu.

Proses pengambilalihan ini akan melalui beberapa tahapan peringatan yang memakan waktu hingga sekitar 587 hari sebelum tanah tersebut benar-benar kembali menjadi milik negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI