Tanah Bersertifikat Nganggur 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Buat Pesantren hingga Ormas?

Bangun Santoso

Kamis, 17 Juli 2025 | 13:36 WIB
Tanah Bersertifikat Nganggur 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Buat Pesantren hingga Ormas?
Ilustrasi tanah kosong. [Shutterstock]

Suara.com - Sebuah kebijakan besar yang berpotensi mengubah peta kepemilikan tanah di Indonesia kini digulirkan. Pemerintah memastikan akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, termasuk yang sudah bersertifikat resmi.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa jutaan hektare lahan yang sudah bersertifikat namun terlantar, berpotensi diambil alih oleh negara.

Untuk apa? Salah satunya untuk pembangunan pesantren, unit koperasi, serta organisasi masyarakat keagamaan.

Nusron menegaskan, pemanfaatan tanah yang diambil alih negara itu harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan diutamakan untuk penduduk setempat.

"Kalau untuk bangun pesantren, cari lahan yang zonasinya pemukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi lewat koperasi pesantren," kata Nusron dikutip, Minggu (13/7/2025).

Menurut Nusron, negara bisa mengambil alih tanah jika tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu dua tahun sejak disertifikatkan. Aturan ini tak hanya berlaku untuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga tanah Hak Milik.

“Manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," jelas Nusron.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari 55,9 juta hektare bidang tanah bersertifikat, sebanyak 1,4 juta hektar belum terpetakan atau tidak dimanfaatkan secara produktif.

baca juga

Kementerian juga tengah memetakan 14,4 juta hektare tanah yang belum bersertifikat dan sekitar 3 juta hektare lahan HGU/HGB yang telah habis masa berlakunya.

"Tanah-tanah terlantar ini akan dimanfaatkan untuk prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Jangan sampai diberikan lagi ke kelompok elite yang sama," ujar Nusron.

Nusron sebelumnya bahkan mengungkap fakta mengejutkan, bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan yang sudah bersertifikat dan terpetakan hanya dimiliki oleh 60 keluarga di Indonesia.

Di sisi lain, dasar hukum pengambilalihan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Pasal 7 Ayat 2 beleid tersebut menyatakan bahwa pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, HGB, HGU, hak pakai, dan lainnya.

"Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara,” bunyi petikan Pasal 7 itu.

Proses pengambilalihan ini akan melalui beberapa tahapan peringatan yang memakan waktu hingga sekitar 587 hari sebelum tanah tersebut benar-benar kembali menjadi milik negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Negara Bisa Ambil Alih Lahan Tak Dimanfaatkan Dua Tahun, Istana Beri Penjelasan

Soal Negara Bisa Ambil Alih Lahan Tak Dimanfaatkan Dua Tahun, Istana Beri Penjelasan

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 08:45 WIB

Nusron Wahid Sebut 55 Juta Hektare Lahan di Indonesia Dikuasai 60 Keluarga: Prabowo Salah Satunya?

Nusron Wahid Sebut 55 Juta Hektare Lahan di Indonesia Dikuasai 60 Keluarga: Prabowo Salah Satunya?

News | Senin, 14 Juli 2025 | 19:19 WIB

Menteri ATR Janji Cek Status Tanah Wakaf Blang Padang yang 'Dikuasai' TNI AD, Ada Apa di Baliknya?

Menteri ATR Janji Cek Status Tanah Wakaf Blang Padang yang 'Dikuasai' TNI AD, Ada Apa di Baliknya?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 12:00 WIB

Ada Hampir 16 Ribu Pulau di Indonesia Belum Bersertifikat, Menteri Nusron Bilang Ini

Ada Hampir 16 Ribu Pulau di Indonesia Belum Bersertifikat, Menteri Nusron Bilang Ini

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 21:30 WIB

Blak-blakan di DPR, Menteri Nusron Sebut Pulau Kecil di Bali dan NTB Telah Dikuasai Asing

Blak-blakan di DPR, Menteri Nusron Sebut Pulau Kecil di Bali dan NTB Telah Dikuasai Asing

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 18:53 WIB

Ada Potensi Fraud, DPR Desak Kementerian ATR/BPN Pimpinan Nusron Wahid Benahi Tata Kelola Keuangan

Ada Potensi Fraud, DPR Desak Kementerian ATR/BPN Pimpinan Nusron Wahid Benahi Tata Kelola Keuangan

News | Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB

Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI

Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI

Bisnis | Rabu, 07 Mei 2025 | 12:54 WIB

Terkini

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta

Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:57 WIB

×