Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:59 WIB
Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap
Berkas kasus Brigadir Nurhadi masih mentah. [Ist]

Suara.com - Pengembalian berkas perkara (P-19) kasus kematian janggal Brigadir Muhammad Nurhadi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kepada penyidik Polda NTB menjadi sebuah sinyal kuat.

Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah "lampu kuning" dari jaksa yang menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik masih rapuh dan penuh lubang.

Meskipun penyidik Polda NTB mengklaim telah mengantongi setidaknya dua alat bukti kuat, termasuk hasil autopsi yang menyimpulkan korban tewas akibat cekikan dan keterangan dari 18 saksi, jaksa peneliti justru melihat sebuah kekosongan fundamental.

Kepala Kejati NTB yang saat itu dijabat Enen Saribanon, bahkan menyebut berkas tersebut "masih jauh dari pada sempurna".

Lantas, apa sebenarnya yang membuat berkas ini tak kunjung matang di mata kejaksaan? Analisis mendalam menunjukkan ini adalah soal pertarungan antara bukti fisik (forensik) dan narasi kejahatan (motif dan modus).

Kepingan Puzzle yang Hilang: Motif dan Uraian Peristiwa

Kejaksaan, melalui juru bicaranya Efrien Saputera dan pernyataan Kajati sebelumnya, secara konsisten menyoroti satu hal krusial: tidak adanya uraian yang jelas mengenai motif dan modus operandi.

Dengan kata lain, jaksa bertanya, "Mengapa Brigadir Nurhadi dibunuh?" dan "Bagaimana rangkaian peristiwa hingga ia tewas?".

Dalam sebuah berkas perkara, jaksa tidak hanya membutuhkan jawaban atas 'apa' yang terjadi (korban dicekik) dan 'siapa' pelakunya (tiga tersangka telah ditetapkan).

Lebih dari itu, jaksa harus mampu menyajikan sebuah cerita yang utuh dan logis di hadapan majelis hakim.

"Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar Enen Saribanon dalam pernyataannya (14/7/2025).

Tanpa motif yang jelas, dakwaan akan terlihat goyah. Jaksa akan kesulitan membuktikan unsur "kesengajaan" yang menjadi inti dari pasal-pasal yang diterapkan.

Penyidik mungkin sudah yakin ada tindak pidana berdasarkan bukti forensik, namun kejaksaan perlu keyakinan bahwa mereka bisa membuktikannya di pengadilan.

Antara Penganiayaan, Kelalaian, atau Pembunuhan Berencana?

Keraguan jaksa ini tercermin dari pasal yang saat ini diterapkan penyidik, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Kedua pasal ini memiliki "rasa" yang sangat berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!

Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!

News | Senin, 14 Juli 2025 | 21:49 WIB

Sebut Berkas Perkara Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Tak Jelas, Kejati NTB: Motif Modusnya Apa?

Sebut Berkas Perkara Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Tak Jelas, Kejati NTB: Motif Modusnya Apa?

News | Senin, 14 Juli 2025 | 19:13 WIB

Awal Mula Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap, Dalih 2 Atasan Runtuh di Ujung Jarum Poligraf

Awal Mula Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap, Dalih 2 Atasan Runtuh di Ujung Jarum Poligraf

News | Senin, 14 Juli 2025 | 19:05 WIB

Dibayar Rp10 Juta, Terungkap Sisi Lain Misri: Tulang Punggung Keluarga Demi Ibu dan 5 Adik

Dibayar Rp10 Juta, Terungkap Sisi Lain Misri: Tulang Punggung Keluarga Demi Ibu dan 5 Adik

News | Senin, 14 Juli 2025 | 16:55 WIB

Dari Kontes Muslimah ke Pusaran Narkoba, Ironi Finalis Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Dari Kontes Muslimah ke Pusaran Narkoba, Ironi Finalis Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

News | Senin, 14 Juli 2025 | 15:12 WIB

Terkini

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah

Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:10 WIB

Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global

Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:01 WIB

Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS

Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:56 WIB

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:42 WIB

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:38 WIB

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:32 WIB

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:22 WIB

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:20 WIB

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:04 WIB