Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 17 Juli 2025 | 14:59 WIB
Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap
Berkas kasus Brigadir Nurhadi masih mentah. [Ist]

Pasal 351 ayat (3) KUHP mensyaratkan adanya niat/kesengajaan untuk menganiaya, namun tidak ada niat untuk membunuh. Kematian adalah akibat yang tidak dikehendaki dari penganiayaan tersebut.

Pasal 359 KUHP justru berbicara tentang kelalaian atau kealpaan. Artinya, tidak ada niat jahat sama sekali, namun karena kurang hati-hati, seseorang meninggal dunia.

Ketidakmampuan penyidik merangkai cerita yang jelas membuat jaksa bingung harus membuktikan yang mana.

Apakah para tersangka sengaja menyiksa Nurhadi hingga tewas? Ataukah kematiannya adalah akibat kecelakaan dari sebuah tindakan lalai? Dua narasi ini sangat bertolak belakang.

Hal ini pula yang membuat Kejati NTB memberikan petunjuk agar penyidik mempertimbangkan penambahan pasal lain yang lebih berat, seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau bahkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

"Kalau rangkaiannya menunjukkan adanya perencanaan, maka bisa diarahkan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tapi kalau tidak, bisa saja tetap di 338," jelas Enen.

Ini menunjukkan bahwa jaksa melihat potensi adanya kejahatan yang lebih serius, namun bukti-bukti dalam berkas belum mampu mendukung sangkaan tersebut.

Beban Pembuktian di Tangan Penyidik

Pengembalian berkas ini menempatkan beban berat kembali di pundak penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Mereka tidak hanya harus melengkapi syarat formil, tetapi juga materiil yang menjadi jantung dari perkara ini.

Baca Juga: Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!

Pihak Polda NTB, melalui Kabid Humas Kombes Pol M Kholid, menyatakan akan mempelajari petunjuk jaksa dengan saksama.

"Kekurangan dalam berkas akan kami pelajari dengan seksama. Petunjuk dalam P19 akan menjadi dasar kami untuk melengkapi alat bukti dan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka," tegas Kholid.

Kasus kematian Brigadir Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan yang melibatkan dua atasannya (Kompol Y dan Ipda HC) serta seorang wanita (inisial M) ini menjadi pertaruhan kredibilitas penegakan hukum di NTB.

Publik menanti "benang merah" yang hilang itu segera ditemukan, agar keadilan bagi korban tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi hingga vonis yang meyakinkan di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI