Gibran Terancam Lengser? Analisis 4 Tokoh Kunci dan Jalan Terjal Pemakzulan

Muhammad Ilham Baktora

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:15 WIB
Gibran Terancam Lengser? Analisis 4 Tokoh Kunci dan Jalan Terjal Pemakzulan
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ketika memberi pernyataan. (Instagram @gibran_rakabuming)

Suara.com - Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, terutama anak muda yang melek politik.

Didorong oleh surat desakan dari Forum Purnawirawan TNI, pertanyaan besar pun muncul: Mungkinkah Gibran benar-benar dilengserkan dari jabatannya?

Analisis politik seringkali menunjuk pada tokoh-tokoh kunci sebagai penentu nasib Gibran.

Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, misalnya, menilai ada empat figur sentral yang memegang kendali, yaitu Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, tokoh sentral Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Menurutnya, tanpa ada kesepakatan di antara keempatnya, wacana ini tak akan berlanjut.

Namun, di luar lobi-lobi tingkat elite, ada dua gerbang utama yang jauh lebih sulit ditembus: prosedur konstitusional yang rumit dan realitas kekuatan politik di parlemen.

Jalan Terjal Tiga Babak di Parlemen

Berdasarkan UUD 1945, memakzulkan seorang wakil presiden bukanlah proses sederhana yang bisa diputuskan lewat opini publik atau tekanan politik semata.

Prosesnya dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan harus melalui tiga tahapan krusial yang melibatkan tiga lembaga tinggi negara.

baca juga

Berikut adalah rute panjang yang harus ditempuh:

Usulan Hak Angket di DPR: Gerbang pertama ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan untuk memakzulkan wapres harus diajukan dalam sidang paripurna dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota DPR yang hadir, di mana sidang itu sendiri harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota DPR.

Ini adalah syarat mayoritas yang sangat tinggi.

Ujian di Mahkamah Konstitusi (MK): Jika lolos dari DPR, bola tidak langsung bergulir ke pemakzulan.

DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum.

MK punya waktu 90 hari untuk mengadili dan memutuskan apakah wapres terbukti melakukan pelanggaran berat seperti "pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela".

Jika MK menyatakan tidak ada pelanggaran, proses ini berhenti seketika.

Sidang Istimewa MPR: Apabila MK memutuskan sebaliknya, barulah usulan pemberhentian diajukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Untuk mengambil keputusan final, sidang paripurna MPR harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR (gabungan DPR dan DPD) dan usulan pemberhentian harus disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari anggota yang hadir.

Bagaimana Respons Senayan Sejauh Ini? Mandek di Meja Pimpinan

Sampai mana tuntutan pemakzulan ini bergulir? Jawabannya belum jauh.

Pimpinan DPR dan MPR memberikan respons yang sangat normatif dan terkesan hati-hati.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum membaca surat usulan tersebut secara mendalam.

"Ya belum baca, bagaimana menanggapi," ujarnya singkat beberapa waktu lalu.

Hal senada diungkapkan Ketua DPR Puan Maharani yang menyatakan pihaknya masih akan mempelajari surat tersebut dan memastikan semua proses berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang ada.

Di sisi lain, pimpinan MPR, seperti Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa prosesnya masih sangat panjang.

"Karena kalau apa pun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya," tegas HNW.

Sikap para pimpinan parlemen ini menunjukkan bahwa belum ada kemauan politik (political will) yang kuat untuk membawa isu ini ke level selanjutnya.

Wacana pemakzulan Gibran saat ini masih sebatas surat masukan yang terparkir di meja pimpinan.

Realitas Politik: Koalisi Gemuk Pemerintahan

Rintangan terbesar dari wacana pemakzulan ini sebenarnya terletak pada peta kekuatan politik di DPR periode 2024-2029.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan koalisi super gemuk.

Koalisi ini menguasai lebih dari 80 persen kursi di DPR, atau sekitar 470 dari 580 total kursi.

Dengan dominasi sebesar ini, sangat sulit bagi kekuatan oposisi untuk menggalang dukungan 2/3 anggota DPR hanya untuk memulai proses di tahap pertama.

Tanpa adanya perpecahan besar di internal koalisi pemerintah, angka-angka tersebut membuat pemakzulan hampir mustahil secara politik.

Pada akhirnya, meskipun isu pemakzulan Gibran menjadi diskursus yang menarik, jalan menuju pemberhentian wakil presiden sangatlah terjal, panjang, dan dibentengi oleh konstitusi serta tembok kokoh koalisi mayoritas di parlemen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Fakta Pidato Viral Gibran Soal Kemenyan di Parfum Gucci dan Louis Vuitton

4 Fakta Pidato Viral Gibran Soal Kemenyan di Parfum Gucci dan Louis Vuitton

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:56 WIB

Gibran Bandingkan Kemenyan dengan Nikel: Visi Ekonomis atau Sekadar Cari Sensasi?

Gibran Bandingkan Kemenyan dengan Nikel: Visi Ekonomis atau Sekadar Cari Sensasi?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 13:53 WIB

Gibran KW dan Prabowo KW Kompak! Intip Momen Kocak di Balik Penyaluran BSU

Gibran KW dan Prabowo KW Kompak! Intip Momen Kocak di Balik Penyaluran BSU

Video | Kamis, 17 Juli 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

×