Suara.com - Pelaku tawuran di Jakarta makin masif dan meresahkan. Bahkan, sebuah warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (16/7/2025) dini hari menjadi sasaran aksi penjarahan saat peristiwa tawuran pecah di lokasi.
Buntut dari aksi itu, polisi telah menangkap dua pelaku tawuran yang ikut terlibat penjarahan terhadap warung kelontong tersebut. Keduanya berinisial MBP (16) dan MRAIA (22).
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan bahwa aksi penjarahan tersebut bermula saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan.
Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik JY. Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya.

"Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama," ujarnya dikutip dari Antara pada Kamis (17/7/2025).
MBP diketahui masih berstatus pelajar, sementara MRAIA adalah mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran serta dua unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Tawuran Maut Geng Kodam vs Geng Mantap di Ciracas Tewaskan Remaja, Polisi: Korban Kalah Jumlah