Suara.com - Polemik panas soal keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meletus kembali, kali ini dengan serangan yang lebih tajam dan terperinci.
Pakar telematika Roy Suryo dan Muhammad Taufiq seorang advokat senior asal Kota Surakarta secara blak-blakan membongkar berbagai dugaan kejanggalan, tidak hanya pada fisik ijazah tetapi juga pada proses hukum yang melingkupinya.
Dalam sebuah diskusi yang viral di Sentana TV, Roy Suryo tidak main-main menantang adu bukti fisik ijazah orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Ia menegaskan keahliannya tidak terbatas pada dunia digital, melainkan juga pada analisis dokumen fisik.
"Saya itu bukan hanya ahli digital, ahli forensik digital, tapi ahli telematika. Telematika itu ada di antara itu, fisiknya juga saya pegang," ungkap Roy Suryo dengan penuh percaya diri dikutip pada Kamis (17/7/2025).
Untuk membuktikan keseriusannya, mantan Menpora ini bahkan mengaku telah mengantongi sejumlah ijazah pembanding dari almamater yang sama.
"Ini saya sudah pegang, kalau nanti kita adu. Ayo, siapa yang punya ijazah Jokowi silakan adukan ke saya, saya punya lebih dari 10," tantangnya.
Roy Suryo turut mempertanyakan mangkraknya penggunaan alat canggih milik Polri. Ia menyentil keberadaan alat uji kertas dan tinta senilai Rp 500 miliar yang semestinya bisa mengakhiri perdebatan, namun tak kunjung digunakan dalam kasus ini.
Kejanggalan Visual Mencolok hingga Proses Hukum Pincang
Baca Juga: Jokowi Tak Pernah Tunjukkan Ijazah Asli! Mantan Rektor UGM Ungkap Fakta Mengejutkan?

Dari sisi visual, Taufik menyoroti salah satu perbedaan paling fundamental yang ia temukan. "Ijazah UGM itu, yang asli itu ada watermark-nya. Jadi di sini tidak polos," tegasnya, mengindikasikan ijazah yang beredar di publik tidak memiliki fitur keamanan standar tersebut.
Roy Suryo menambahkan detail lain, menyebut ijazahnya sendiri memiliki fitur embos dan benang pengaman. Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah posisi penulisan kata "sarjana" yang tertutup logo pada ijazah Jokowi.
"Saya sudah lihat lima ijazah dari kehutanan sebagai perbandingan, tidak ada yang tulisannya sampai tertutup seperti itu," kata Roy Suryo.
Masalah tak berhenti di situ. Proses hukum yang berjalan pun dinilai janggal. Roy Suryo mengutip pernyataan seorang jenderal polisi yang menyebut hasil labfor sebelumnya tidak sah karena status kasusnya masih penyelidikan.
"Ini kalau cuma penyelidikan, belum ada penyitaan barang bukti. Ini kan harus naik dulu ke penyidikan," sambung Dr. Taufik, menjelaskan alur hukum acara pidana yang semestinya.
Kritik Pedas: Kompolnas hingga Komnas HAM Disebut Cuma 'Stempel'

Taufik melayangkan kritik paling pedasnya pada penegakan hukum dan lembaga pengawas negara. Ia heran Polda Metro Jaya bisa memproses laporan dugaan pencemaran nama baik hanya berbekal fotokopi sebagai barang bukti.
"Kalau fotokopi itu, bisa enggak dibikin SPDP? Kan enggak bisa. Itu fatal," ujar Taufik.
Kekecewaannya memuncak saat membahas peran lembaga seperti Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM yang dinilainya mandul dan tidak berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan.
"Kompolnas itu kantornya aja di Mabes Polri, itu kan cuma stempel doang. Begitu juga LPSK, Komnas HAM, itu kan tempat mencari kerja aja itu," cetus Taufik dengan nada tajam.
Menurutnya, lembaga-lembaga ini gagal menjadi oposisi yang menjaga marwah demokrasi.
Sikap KPUD Solo yang menolak membuka data pencalonan Jokowi sebagai wali kota dengan dalih perlindungan data pribadi juga tak luput dari kritik.
"Ini kan pejabat publik, seharusnya public expose," tegasnya, menyayangkan tafsir keliru atas penggunaan UU Perlindungan Data Pribadi.