Dalam melancarkan aksinya, DBH menggunakan modus yang terencana untuk mengelabui para korbannya yang masih polos. Ia seringkali mengiming-imingi anak-anak tersebut dengan mengajaknya jalan-jalan atau berenang.
Di momen inilah, saat jauh dari pengawasan orang tua, pelaku melakukan perbuatan kejinya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan tersangka.
"Tersangka ini melakukan perbuatan cabul atau pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Perbuatan bejat ini dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Lokasi kejadiannya pun beragam, mulai dari ruang kerja, kamar tidur, ruang keluarga di lingkungan gereja, kolam renang, hingga sebuah homestay.
Hal ini menunjukkan betapa leluasanya pelaku melancarkan aksi kejinya di berbagai tempat dan kesempatan.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Saat ini, DBH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga: Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Kolam Renang Jadi Lokasi Aksi Bejatnya
Ia dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan jeratan pasal ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda, bahkan bisa diperberat dengan hukuman tambahan seperti kebiri kimia.