Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli Tiga Anak Pelayan Gereja Selama Dua Tahun

Bella Suara.Com
Kamis, 17 Juli 2025 | 09:34 WIB
Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli Tiga Anak Pelayan Gereja Selama Dua Tahun
Ilustrasi pelecehan seksual anak [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil meringkus seorang pria berinisial DKBH (67), seorang pendeta asal Sukorejo, Kota Blitar, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Aksi bejat itu disebut terjadi secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah para korban berani menceritakan pengalaman traumatis mereka kepada orang tua.

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)

Orang tua korban sendiri merupakan pelayan di tempat ibadah yang sama dan telah mengenal tersangka.

“Korban dan keluarganya sempat tinggal di salah satu ruangan gereja sejak tahun 2021 hingga 2022,” ujar Jules, dikutip dari laman Suara Surabaya, Rabu (16/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa DKBH melakukan pelecehan di sejumlah lokasi pribadi seperti ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah home stay.

Tindakan tidak senonoh dilakukan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh para korban secara bergantian dan pada waktu yang berbeda-beda.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus bujuk rayu dengan mengajak para korban jalan-jalan.

“Modusnya itu mengajak jalan-jalan. Tidak ada iming-iming uang atau imbalan,” ujarnya.

Baca Juga: Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar

Widi juga menambahkan bahwa proses penetapan tersangka membutuhkan waktu cukup panjang karena terbatasnya jumlah saksi.

“Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Jadi penyidik perlu mendalami keterangan para korban, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti petunjuk dan bukti surat sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Saat ini, tersangka DKBH telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tutur Kombes Jules.

Polda Jatim memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur, dan pihak kepolisian juga membuka ruang pendampingan psikologis bagi para korban yang mengalami trauma akibat peristiwa ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI