Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak dilibatkan pemerintah dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
Padahal, pemerintah telah menyampaikan DIM sebelum diserahkan kepada DPR RI yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Selain itu, paraf naskah DIM RUU KUHAP juga dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
“Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Dia mengaku berharap bisa segera membangun komunikasi dengan Komisi III DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP untuk menyampaikan aspirasinya.
“Rencana (berkomunikasi dengan DPR RI) pasti ada gitu untuk bisa menyampaikan ide, gagasan, harapan yang ada di KPK supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal gitu,” ujar Setyo.
Terbaru, KPK menyampaikan 17 poin yang menjadi catatan permasalahan dalam RUU KUHAP. Poin-poin yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu berisi beleid yang masih digodok DPR RI.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7).
Pertama, lanjut Budi, RUU KUHAP dinilai melemahkan kewenangan penyelidik dan penyidik dengan perubahan pada aturan mengenai penyelidikan, penyadapan, dan penyitaan.
Baca Juga: KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?
Selain itu, aturan bermasalah lainnya ialah penanganan perkara di KPK hanya bisa dilakukan dengan berdasarkan KUHAP. Padahal, selama ini KPK juga berpedoman pada UU Tipikor dan UU KPK.
Kemudian, KPK juga mempersoalkan ketentuan mengenai penyelidik hanya boleh dari Polri dan harus diawasi polisi. Hal ini dinilai RUU KUHAP tidak mengakomodir posisi penyelidik di KPK.
Persoalan lainnya yang disoroti KPK ialah ketentuan mengenai tahap penyelidikan yang hanya boleh menemukan peristiwa pidana. Ketentuan ini menjadi masalah lantaran KPK umumnya juga mencari alat bukti pada tahap penyelidikan.
Kelima, lembaga antirasuah juga menyoal perihal keterangan saksi yang hanya akan bisa didapatkan pada tahap penyidikan sampai tahap penuntutan. Dalam RUU KUHAP, informasi yang didapatkan pada tahap penyelidikan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Lebih lanjut, KPK mempersoalkan perihal penetapan tersangka yang baru akan ditentukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti.
Kemudian, beleid mengenai penghentian penyidikan yang wajib melibatkan Polri juga menjadi salah satu isu yang dikeluhkan KPK dalam RUU KUHAP.
Berikutnya, KPK juga keberatan dengan ketentuan dalam RUU KUHAP bahwa berkas perkara korupsi diserahkan kepada Polri jika sudah siap untuk dilimpahkan ke penuntut umum.
Persoalan kesembilan ialah mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK harus didampingi oleh penyidik Polri di wilayah setempat.
Selanjutnya, KPK juga menyoroti ketentuan dalam RUU KUHAP soal penyitaan yang dilakukan harus dengan izin dari ketua pengadilan.
Aturan mengenai penyadapan juga menjadi persoalan yang dipermasalahkan oleh KPK. Sebab, RUU KUHAP mewajibkan KPK mendapatkan izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan. Padahal, KPK umumnya hanya memberikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selain itu, KPK juga mempermasalahkan ketentuan mengenai larangan berpergian ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka. Di sisi lain, KPK menilai larangan ke luar negeri bagi saksi juga penting untuk memastikan saksi bisa diperiksa sewaktu-waktu keterangannya diperlukan.
Lebih lanjut, RUU KUHAP juga mewacanakan larangan proses persidangan pokok perkara jika tersangka mengajukan praperadilan. Dalam aturan sebelumnya, praperadilan akan digugurkan bila sidang pokok perkara digelar.
Keempatbelas, RUU KUHAP dinilai tidak mengakomodir kewenangan KPK dalam mengusut kasus konektivitas meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguatkan kewenangan itu.
Berikutnya, persoalan lain ialah perlindungan saksi yang tidak bisa dilakukan oleh KPK lantaran kewenangannya hanya diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Poin keenambelas, KPK juga menyoal beleid mengenai Jaksa Agung yang harus memberikan pengangkatan sementara untuk penuntutan di luar daerah hukum. Padahal, KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia.
“Terakhir, Pasal 60 (dalam RKUHAP) penuntutan terdiri atas, pejabat Kejaksaan RI, dan pejabat suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang,” tandas Budi.