KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Eks Suami Olla Ramlan, Kasusnya Tak Main-Main

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:51 WIB
KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Eks Suami Olla Ramlan, Kasusnya Tak Main-Main
KPK menyita uang Rp1,3 miliar di rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik. Duit tersebut berasal dari Muhammad Aufar Hutapea. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea.

Penyitaan uang tersebut terjadi setelah KPK menggeledah rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik dan pegawai pada PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi di Jakarta Utara, Selasa (15/7/2025).

Uang tersebut berasal dari Gunardi Wantjik yang merupakan tersangka kasus gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012.

Gunardi sendiri dalam kasus ini bertindak sebagai Direktur PT Melanton Pratama. Gunardi memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Aufar, selaku selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen.

"Atas Penggeledahan tersebut Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD (Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota dari pihak swasta di daerah Bekasi pada 8 Juli 2025 lalu.

"Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana Penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti," ujar Budi.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pada pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012-2014.

Mereka ialah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, pegawai pada PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto, dan Alvin Pradipta Adiyota dari pihak swasta.

Baca Juga: Strategi Cegah Korupsi ala Prabowo, Sejahterakan Pejabat Sejak Dini

"KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI