Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya perkara dugaan korupsi terkait pengadaan program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih ada di tahap penyelidikan.
“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Meski begitu, Asep belum mau memerinci soal perkara tersebut. Sebab, kegiatan yang dilakukan KPK umumnya bersifat tertutup saat masih di tahap penyelidikan.
Informasi lebih lanjut baru bisa disampaikan kepada publik setelah perkara tersebut dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
“Clue-nya apa, clue-nya adalah (pengadaan) makanan bayi dan ibu hamil,” ujar Asep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berasal dari proses pengadaan PMT ibu hamil dan balita yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2016-2020.
Sekadar informasi, PMT untuk ibu hamil dan balita merupakan program yang berupaya meningkatkan status gizi dan menurunkan angka stunting.
Sementara itu Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah mengkritisi program pemberian susu dan biskuit yang dinilai belum efektif dalam menurunkan angka stunting. Hal itu dia sampaikan dalam pertemuan dengan Badan Gizi Nasional.
Baca Juga: Di Balik 'Pasti Menang' Kaesang, Efek Jokowi yang Membuat Pemilu Raya PSI Terasa Formalitas?
“Dari tahun ke tahun, penurunan stunting tidak banyak,” kata Setyo, Kamis (6/3/2025).
Untuk itu, dia meminta BGN untuk memastikan kandungan gizi dari makanan yang diberikan kepada ibu hamil dan balita agar upaya penurunan stunting lebih optimal.
“Oleh karena itu, saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi. Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” tandas Setyo.