Pegawai Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi, DPR: Harus Dipecat Dan Dihukum Berat!

Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:47 WIB
Pegawai Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi, DPR: Harus Dipecat Dan Dihukum Berat!
Ilustrasi penjualan bayi. (Freepik/rawpixel.com)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya turut bersikap soal adanya kasus keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara.

Ia pun mendesak agar pelaku dipecat dan dihukum berat.

Menurutnya, keterlibatan aparatur negara dalam praktik kejahatan kemanusiaan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik.

“Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan. Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Indrajaya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, kasus ini bukan hanya mencoreng integritas Dukcapil, tetapi juga berpotensi merusak sistem administrasi kependudukan yang menjadi basis pelayanan publik.

Untuk itu, ia pun mendesak Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit internal dan memperketat pengawasan terhadap seluruh jajaran Dukcapil agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan kriminal,” tegasnya.

Ilustrasi Penjualan Bayi. [Pexels]
Ilustrasi Penjualan Bayi. [Pexels]

Sebagai anggota Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dan kependudukan, Indrajaya menekankan pentingnya integritas pegawai Dukcapil sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Hingga kekinian, sebanyak 24 bayi diketahui telah dijual ke Singapura. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap 13 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Salah satunya, pegawai Dukcapil setempat. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jejak Uang 'Big Boss' di Jaringan Penjual Bayi ke Singapura: Polda Jabar Buru 3 DPO Kunci

Sebelumnya, pengungkapan kasus perdagangan bayi itu berawal dari laporan salah satu orangtua terkait dugaan penculikan anak. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengungkap jaringan perdagangan bayi.

Bayi-bayi yang dijual ke Singapura masih berusia dua hingga tiga bulan. Bayi dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung kesepakatan antara pelaku dan ibu kandung bayi. Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp 11 juta sampai Rp 16 juta.

Jejak Uang 'Big Boss' di Jaringan Penjual Bayi ke Singapura

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kini mengarahkan seluruh radarnya untuk memburu tiga pelaku yang menjadi kunci dari sindikat perdagangan 25 bayi ke Singapura.

Mereka bukan sekadar pion, melainkan para pemegang kendali, termasuk sang pemodal utama yang mendanai setiap langkah mengerikan dari 'bisnis' haram ini.

Penyelidikan yang membongkar jaringan ini tak ubahnya membuka sebuah kotak pandora. Terungkap sebuah operasi kriminal yang rapi, terstruktur, dan tanpa ampun, di mana nyawa seorang bayi dihargai dengan janji palsu dan tiket sekali jalan ke negeri seberang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI