Hasto Serang Balik KPK di Pengadilan: Lokasi Harun Masiku Diketahui, Kenapa Tidak Ditangkap?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:05 WIB
Hasto Serang Balik KPK di Pengadilan: Lokasi Harun Masiku Diketahui, Kenapa Tidak Ditangkap?
Hasto Kristiyanto membacakan duplik yang salah satunya menyerang balik KPK terkait buronnya Harun Masiku. Hasto menegaskan bahwa hal tersebut tanggung jawab KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melancarkan serangan balik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan dupliknya.

Ia menuding KPK sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas kegagalan menangkap buronan Harun Masiku.

Hasto mengklaim, kegagalan tersebut bukan kesalahannya, melainkan karena aparat penegak hukum yang justru tidak bertindak meski disebut telah mengetahui lokasi sang buronan.

Serangan verbal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik—tanggapan final terdakwa atas replik jaksa—dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Di hadapan majelis hakim, Hasto menolak bahwa status buron Harun Masiku yang telah berlangsung lebih dari lima tahun dibebankan kepadanya.

"Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan terdakwa," kata Hasto dengan tegas.

Ia kemudian mengarahkan tanggung jawab langsung kepada lembaga antirasuah.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, KPK semestinya bisa meringkus Harun Masiku sejak lama.

"Pimpinan KPK dan keterangan saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui namun tidak ditangkap adalah tanggung jawab KPK sepenuhnya," ujar Hasto.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Hasto Tuding Ada Penyelundupan Fakta oleh Penyidik KPK

Dalam pembelaannya, Hasto justru memposisikan diri sebagai pihak yang menginginkan kejelasan.

Ia mendesak agar proses hukum terhadap Harun Masiku segera direalisasikan demi keadilan.

"Di persidangan ini, Terdakwa sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan," tambah dia.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Duplik ini merupakan babak akhir pembelaan Hasto sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntut Hasto dengan hukuman pidana yang berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan pada Kamis (3/7/2025).

Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tuntutan tersebut didasarkan pada dua dakwaan utama.

Pertama, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), dengan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Lantaran itu, ia dijerat Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.

Kedua, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Dakwaan ini menjadi inti dari drama pengejaran Harun Masiku.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto kala itu memaparkan sejumlah dugaan tindakan Hasto untuk melenyapkan jejak.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi [...] untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Tak hanya itu, Hasto juga dituduh memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel pada Juni 2024 sebelum diperiksa sebagai saksi, serta mengarahkan saksi lain untuk memberikan keterangan yang tidak benar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI