Dibutuhkan persetujuan 2/3 anggota DPR hanya untuk mengusulkan, lalu harus melewati penilaian Mahkamah Konstitusi, dan puncaknya memerlukan persetujuan 3/4 anggota MPR dalam sidang paripurna.
Dengan koalisi pemerintah yang gemuk dan solid mendukung Prabowo-Gibran, menggalang angka sebesar itu di Senayan nyaris menjadi sebuah kemustahilan.
Publik pun kini menanti, apakah suara para jenderal ini akan menguap ditelan keheningan politik, atau justru menjadi bola salju yang membesar di kemudian hari.