Surat Putusan Tom Lembong Lebih dari Seribu Halaman, Hakim: Nanti Didengar Baik-baik

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:13 WIB
Surat Putusan Tom Lembong Lebih dari Seribu Halaman, Hakim: Nanti Didengar Baik-baik
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa surat putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai lebih dari seribu halaman. (Antara)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa surat putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai lebih dari seribu halaman.

“Agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik,” kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

“Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman. Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan,” tambah dia.

Hakim Dennie mengatakan pihaknya sudah mendengarkan dakwaan, keterangan saksi dan ahli, tuntutan, pleidoi, replik, sampai duplik sehingga tidak akan diulangi dalam pembacaan putusan.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry.

Tom Lembong ungkap perintah Jokowi ke Panglima TNI hingga Kapolri. (Suara.com/Dea)
Terdakwa Tom Lembong. (Suara.com/Dea)

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Saksikan Langsung Sidang Putusan Tom Lembong

Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Saksikan Langsung Sidang Putusan Tom Lembong

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:32 WIB

7 Tahun Penjara Menanti? Pendukung Nyanyikan Indonesia Raya saat Tom Lembong Masuk Ruang Sidang

7 Tahun Penjara Menanti? Pendukung Nyanyikan Indonesia Raya saat Tom Lembong Masuk Ruang Sidang

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:12 WIB

Divonis Hari Ini, Kronologi Kasus yang Menjerat Tom Lembong

Divonis Hari Ini, Kronologi Kasus yang Menjerat Tom Lembong

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:10 WIB

Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini

Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:18 WIB

Penentuan Nasib Tom Lembong, Sidang Putusan Kasus Korupsi Importasi Gula Digelar Hari Ini

Penentuan Nasib Tom Lembong, Sidang Putusan Kasus Korupsi Importasi Gula Digelar Hari Ini

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:48 WIB

Terkini

Biadab! Rezim Zionis Israel Ingin 'Gazafikasi' Lebanon Selatan

Biadab! Rezim Zionis Israel Ingin 'Gazafikasi' Lebanon Selatan

News | Senin, 20 April 2026 | 09:27 WIB

Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini

Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 09:22 WIB

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

News | Senin, 20 April 2026 | 08:48 WIB

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

News | Senin, 20 April 2026 | 08:17 WIB

Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz

Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz

News | Senin, 20 April 2026 | 07:39 WIB

Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!

Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!

News | Senin, 20 April 2026 | 07:36 WIB

Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak

Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak

News | Senin, 20 April 2026 | 07:31 WIB

Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka

Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka

News | Senin, 20 April 2026 | 07:02 WIB

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

News | Senin, 20 April 2026 | 06:29 WIB

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB