Sindikat Judol Jaringan KambojaChina Dibongkar Bareskrim Polri, 22 Tersangka Ditangkap

Hairul Alwan Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:39 WIB
Sindikat Judol Jaringan KambojaChina Dibongkar Bareskrim Polri, 22 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat yang dijadikan lokasi kejahatan jaringan judi online (judol) internasional Kamboja dan China. [ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri]

Bagian paling canggih dari operasi ini adalah skema pencucian uangnya. Untuk menyamarkan aliran dana haram, mereka menggunakan serangkaian rekening atas nama orang lain (nominee).

Tak berhenti di situ, untuk lebih mengaburkan jejak, keuntungan fantastis yang mereka raup diubah menjadi aset mata uang kripto.

Aset digital ini kemudian dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah transaksi tersebut berasal dari jual beli barang yang sah.

Melalui metode inilah, mereka berhasil menyulap uang hasil judi menjadi kekayaan yang terlihat legal. Skala keuntungan yang diraup dari operasi canggih ini sangat mencengangkan.

"Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," ujar Djuhandhani.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti yang menunjukkan skala industri operasi mereka, antara lain 354 unit ponsel, satu unit mobil, 23 set komputer, sebuah modem, 2.648 kartu perdana, dan 18 kartu ATM.

Kini, ke-22 tersangka harus menghadapi jerat hukum berlapis. Mereka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 43 UU ITE terkait distribusi konten perjudian, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI