Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri: Terkoneksi Server China dan Kamboja

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:05 WIB
Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri: Terkoneksi Server China dan Kamboja
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online yang beroperasi lintas negara dengan koneksi server ke China dan Kamboja, Jumat (18/7/2025). [Bareskrim Polri]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online yang beroperasi lintas negara dengan koneksi server ke China dan Kamboja.

Operasi penindakan dilakukan secara di sejumlah kota besar di Inovasi pada 13 Juni 2025.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut 22 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pengelola server dan operator situs judi daring.

Mereka diketahui mengelola dua domain utama yang digunakan untuk menjaring pemain, yakni tanjung899.com dan akasia899.com.

"Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi dengan dukungan server luar negeri, bekerja sama dengan agen-agen di China dan Kamboja," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Penggerebekan ini dilakukan di beberapa titik strategis. Rinciannya; satu rumah di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Bekasi; dua rumah di Villa Tangerang Regency, Pasar Kemis, Tangerang; serta sebuah lokasi tambahan di Denpasar, Bali.

Pendalaman kasus wanita tewas diborgol di Cisauk, Tangerang, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Yasir]
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online yang beroperasi lintas negara dengan koneksi server ke China dan Kamboja, Jumat (18/7/2025). [Bareskrim Polri]

Tempat-tempat itu digunakan sebagai markas operasional dan pusat pengiriman promosi judi online, utamanya melalui WhatsApp.

Para pelaku memanfaatkan ribuan kartu perdana yang telah diregistrasi secara ilegal untuk mengaktifkan akun WhatsApp massal.

Dalam satu hari, kata Djuhandhani, operator mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp untuk mengirim ribuan pesan siaran berisi ajakan bermain judi online, lengkap dengan iming-iming deposit mudah dan penarikan cepat.

Baca Juga: Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!

Para pelaku juga saling bertukar data nomor HP dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, membentuk jaringan yang terkoneksi secara internasional.

Keuntungan dari praktik kejahatan ini disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang, mulai dari penggunaan rekening atas nama orang lain atau nominee, transaksi kripto, hingga pencairan dana melalui payment gateway ke rekening rupiah.

"Dalam satu tahun, keuntungan dari aktivitas ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah," bebernya.

Selain menangkap para pelaku, penyidik turut menyita berbagai barang bukti dari penggerebekan tersebut.

Para tersangka saat ini telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 43 UU ITE dan Undang-Undang TPPU.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI