- Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi KPR Bank Himbara pada 11 September 2026.
- Tersangka BMY dan AA diduga melanggar prinsip kehati-hatian serta menerima suap puluhan juta rupiah dari pihak pengembang.
- Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 September hingga 30 September 2026.
Suara.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021-2024. Total, ada tujuh tersangka dalam kasus ini.
Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, dua tersangka baru dalam perkara ini berinisial BMY selaku Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada 2022-2025 di Bank Himbara KC Karawang.
“Selanjutnya AA yang menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada 2022–2023 di bank yang sama," kata Dedy dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Dedy menjelaskan, BMY dijadikan tersangka diduga akibat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit dan melakukan eskalasi di luar batas wewenangnya.
Tersangka juga diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses berkas permohonan kredit meski telah diinformasikan adanya kejanggalan pada berkas calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
"Atas kemudahan yang diberikan, BMY diduga menerima uang dari tersangka HH selaku Manager KPR PT BAS sepanjang 2022–2024, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik mencapai Rp73.000.000, yang diterima melalui e-wallet," jelas Dedy.
Sementara AA diduga juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR dari PT BAS, khususnya terkait eskalasi di luar batas wewenang yang dilakukan BMY.
AA diduga menerima uang dari tersangka HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS sepanjang 2022–2023, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik sekitar Rp20.000.000 dan diterima secara tunai.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair.
Sebagai dakwaan subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua berupa Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026, guna kepentingan penyidikan," tutur Dedy.
Dalam perkara ini, Kejari Karawang telah lebih dulu menetapkan lima tersangka. Empat orang berinisial VY, HJ, OH, dan HH berasal dari PT BAS. Kemudian, satu orang dari Bank Himbara KC Karawang berinisial DPP.