Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku telah mengetahui keberadaan tersangka dugaan korupsi PT Pertamina, Riza Chalid.
Meski demikian, saat ini pihak penyidik masih melakukan pertimbangan untuk menjemput paksa saudagar minyak tersebut.
“Kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat. Tapi kan ini juga kita sedang mempertimbangkan, sedang berusaha untuk bagaimana caranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jumat (18/7/2025).
Meski demikian, Anang ingin terlebih dahulu memastikan keberadaan Riza Chalid. Pihaknya juga masih mencoba melakukan pemanggilan sesuai dengan aturan.
“Kami dari kejaksaan akan melakukan secara prosedur dulu,” katanya.
Anang menyampaikan, rencananya pihaknya bakal kembali bersurat dalam memanggil Riza Chalid pekan depan
“Rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan. Rencana pemanggilan sebagai tersangka, karena yang pertama kali,” tandasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Sebelum dijadikan tersangka, penyidik juga sempat menyita kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Baca Juga: Sudirman Said: Jokowi Takut pada Riza Chalid di Drama Papa Minta Saham
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan atas dugaan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Diketahui, kilang minyak tersebut merupakan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak minyak Riza Chalid.
"Penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan," kata Harli, saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Harli menuturkan, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik berupa dua bidang tanah seluas total 222.615 m2 milik PT OTM.
Diatas tanah itu ada bangunan dengan lima tangki berkapasitas 24.400 kiloliter.
![Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid yang disegel di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025) [Suara.com/ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/17/87235-rumah-riza-chalid.jpg)
Kemudian, ada tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter, empat tangki 12.600 kiloliter, tujuh tangki 7.400 kiloliter, serta dua tangki kapasitas 7.000 kiloliter.