Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang dikenal kritis terhadap pemerintah, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, harus menghadapi kenyataan pahit.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dalam persetujuan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode masa jabatannya.
Namun, alih-alih tertunduk lesu, Tom Lembong langsung memberikan perlawanan verbal.
Dengan tegas, ia menyoroti satu poin krusial yang dianggapnya sebagai kemenangan moral di tengah kekalahan hukum.
Pledoi Utama Tom Lembong: Absennya Mens Rea
Sesaat setelah vonis dibacakan, Tom Lembong secara lugas menyatakan bahwa putusan hakim tidak membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari pihaknya.
Baginya, ini adalah poin terpenting yang membedakan kasusnya dari kasus korupsi pada umumnya, di mana memperkaya diri sendiri atau orang lain menjadi motif utama.
"Paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting. Dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat," tegas Tom di hadapan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
Bagi kaum milenial dan Gen Z yang mungkin asing dengan istilah hukum, mens rea adalah "niat jahat" atau "pikiran bersalah" yang harus dibuktikan dalam sebagian besar tindak pidana.
Argumen Tom Lembong menyiratkan bahwa kebijakan yang ia ambil mungkin dianggap keliru secara prosedural oleh hakim, namun tidak didasari oleh motif koruptif.
- Terdakwa: Thomas Trikasih Lembong
- Vonis: 4 tahun 6 bulan penjara
- Denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
- Dasar Hukum: Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
- Uang Pengganti: Nihil (tidak terbukti menerima keuntungan pribadi)
- Status Barang Bukti: iPad dan Macbook dikembalikan
- Status Hukum: Pikir-pikir (akan berunding dengan penasihat hukum)
Wewenang Menteri Dipertanyakan, Putusan Dianggap Aneh
Selain soal niat jahat, Tom Lembong juga mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor.
Menurutnya, hakim telah mengesampingkan mandat dan wewenang yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.
Ia berpendapat bahwa undang-undang dan peraturan pemerintah secara eksplisit memberinya kewenangan diskresi untuk mengatur tata niaga bahan pokok, termasuk gula, demi menjaga stabilitas nasional.
"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," papar Tom.
Pernyataan ini membuka debat menarik tentang batasan kebijakan publik. Di satu sisi, seorang menteri memiliki hak diskresi untuk mengambil keputusan cepat demi kepentingan umum.
Di sisi lain, setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Tidak Ada Kerugian Pribadi, Langkah Hukum Selanjutnya Ditunggu
Fakta menarik dari putusan ini adalah hakim tidak membebankan Tom Lembong untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Alasannya, tidak ditemukan bukti bahwa ia menerima aliran dana dari kasus importasi gula ini.
Hal ini sejalan dengan pembelaannya yang fokus pada ketiadaan niat jahat untuk memperkaya diri.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti yang disita, yaitu sebuah iPad dan Macbook milik Tom.
Kini, bola panas ada di tangan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya.
Ia menyatakan akan menggunakan waktu untuk berunding sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” tutupnya.