Suara.com - Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/3025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN. Dia juga disebut telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau, serta telah memperkaya orang lain. Karena itu, hakim menyatakan Charles melakukan korupsi secara bersama-sama.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan hal meringankan vonis Charles ialah belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari korupsi, bersikap sopan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan. Lalu ada penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini.
Putusan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Charles.
Tuntutan 4 Tahun Penjara
Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Charles sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/3025).
Baca Juga: Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Charles dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti kurungan enam bulan.
Dalam perkara ini, Charles didakwa memperkaya 9 perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan bersama Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Jaksa menuding Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Charles bersama para perusahaan swasta disebut melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI.
“Terdakwa Charles Sitorus tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani, HPP dan tidak melakukan kerja sama dengan BUMN produsen gula sebagaimana dalam RKAP PT PPI tahun 2016. Akan tetapi Terdakwa Charles Sitorus bersama-sama dengan Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama," kata jaksa, Kamis (6/3/2025).
“Telah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani atau HPP. Padahal 8 perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan gula kristal mentah impor menjadi gula kristal rafinasi atau GKR untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan Thomas Trikasih Lembong," tambah dia.