Satpol PP Razia Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi Blok M, Parkir Liar Aman

Bernadette Sariyem Suara.Com
Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:34 WIB
Satpol PP Razia Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi Blok M, Parkir Liar Aman
Satpol PP DKI dikecam publik karena merazia perpustakaan jalanan yang digelar di Taman Literasi Blok M. Sementara di sekitarnya, parkir liar tetap aman. [Suara.com]

Lainnya menimpali, "Yang mencerdaskan bangsa didatangi, yang jelas-jelas melanggar dan bikin semrawut dibiarkan. Aneh tapi nyata."

Jawaban Resmi Satpol PP: Aturan Adalah Aturan

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, akhirnya angkat bicara.

Ia membenarkan adanya kegiatan pengawasan tersebut dan memberikan penjelasan dari sisi penegakan aturan.

Menurut Satriadi, meskipun tujuan perpustakaan jalanan sangat baik, kegiatan yang digelar di fasilitas umum seperti trotoar tetap melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

"Selain melanggar Perda Ketertiban Umum, dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” kata Satriadi di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan,  Satpol PP hanya melakukan pengawasan dan imbauan secara humanis, tidak dengan kekerasan.

Tujuannya adalah untuk mengingatkan bahwa pemanfaatan ruang publik harus sesuai peruntukannya.

  • Akar Masalah: Lapak baca gratis Perpustakaan Jalanan di trotoar Taman Literasi Blok M didatangi Satpol PP.
  • Dalih Satpol PP: Melakukan pengawasan humanis karena kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar Perda Ketertiban Umum.
  • Kritik Publik: Menilai Satpol PP tebang pilih, mempertanyakan kenapa parkir liar dan PKL yang lebih mengganggu di area yang sama tidak ditindak.
  • Solusi dari Pemprov: Mendorong komunitas @perpusjalanan.jkt untuk mendaftar resmi ke Dinas Perpustakaan agar legal dan bisa difasilitasi.

Solusi Birokrasi dan Ironi di Taman Literasi

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sedih Perpustakaan Jalanan 'Digaruk' Satpol PP, Gibran Ikut Disindir Budaya Membaca

Satriadi menawarkan jalan keluar bagi komunitas tersebut. Ia menjelaskan bahwa Perpustakaan Jalanan Jakarta dapat mendaftarkan diri secara resmi agar memiliki legalitas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub).

"Perpustakaan Jalanan dengan akun media sosial @perpusjalanan.jkt bisa dikategorikan sebagai perpustakaan masyarakat atau komunitas karena diselenggarakan oleh masyarakat," ujarnya, sambil menyarankan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta.

Namun, ia juga menambahkan satu poin yang cukup menohok dan menambah lapisan ironi dalam perdebatan ini.

"Di dalam Taman Literasi Blok M juga sudah tersedia fasilitas perpustakaan umum yang disiapkan Pemprov," tuturnya.

Pernyataan ini seolah menyiratkan bahwa inisiatif dari komunitas tersebut tidak diperlukan karena pemerintah sudah menyediakan fasilitas serupa.

Meski begitu, bagi banyak orang, perpustakaan komunitas menawarkan atmosfer dan interaksi sosial yang berbeda dari perpustakaan formal milik pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI