Kronologi 11 Anggota GRIB Jaya Diamankan Polisi: Dugaan Pungli dan Sewa Lahan Ilegal

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 25 Mei 2025 | 10:56 WIB
Kronologi 11 Anggota GRIB Jaya Diamankan Polisi: Dugaan Pungli dan Sewa Lahan Ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (kiri) saat pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (24/5), 17 orang diamankan, termasuk oknum organisasi masyarakat (ormas) dan individu yang mengaku sebagai ahli waris.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan ini pada Minggu (25/5). "Kami mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ (GRIB Jaya), kemudian 6 di antaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," jelas Ade Ary.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal. Di antaranya adalah rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam. Barang bukti ini memperkuat indikasi adanya aktivitas pungutan liar dan penguasaan lahan secara ilegal.

Langkah pembongkaran paksa yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Sabtu (24/5/2025) merupakan tindak lanjut dari laporan BMKG terkait pendirian bangunan tanpa izin di lahan milik negara. Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa hasil pengecekan di lokasi menunjukkan adanya bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang.

"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ungkap Kombes Ade, mengindikasikan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang memberatkan pedagang kecil.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan miliknya secara sepihak oleh ormas ini kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan, "BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG."

Polda Metro Jaya sendiri akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap adanya dalang-dalang lain yang mungkin terlibat di balik praktik pendudukan dan pungutan liar tersebut. "Nanti tim yang akan mempertimbangkan ya, semua akan dikembangkan," ucap Ade Ary, dikutip dari Antara pada Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Copot Bendera GRIB Jaya hingga FBR di Jaktim, Polisi: Tak Boleh Ada Simbol Ormas Kuasai Wilayah!

Sekretaris Utama BMKG, Guswanto, menambahkan bahwa keberadaan oknum ormas GRIB Jaya di lahan milik BMKG ini sebenarnya sudah berlangsung lama, namun kegiatan penguasaan lahan secara masif baru terjadi dalam 2-3 tahun terakhir. "Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan. Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama," tuturnya.

Pasca-pembongkaran yang dilakukan kepolisian, pihak BMKG berencana untuk memanfaatkan kembali lahan tersebut sesuai dengan kepentingan institusi. "Karena BMKG merupakan instansi pemerintah, jadi akan kita lakukan sesuai kebutuhan. (Bakal dibangun gedung arsip) Akan kita sesuaikan ya nanti," kata Guswanto.

Pemanfaatan lahan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan BMKG sebagai lembaga pemerintah yang memiliki peran vital dalam memantau cuaca dan iklim di Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak-pihak lain untuk senantiasa mematuhi hukum dan tidak melakukan penguasaan lahan tanpa hak. Polda Metro Jaya mengimbau agar setiap pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada instansi terkait atau langsung menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI