Lecehkan Keponakan Laki-laki dan Jual Foto Kemaluan, Paman Paruh Baya Ditangkap di Karawaci

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 19 Juli 2025 | 23:13 WIB
Lecehkan Keponakan Laki-laki dan Jual Foto Kemaluan, Paman Paruh Baya Ditangkap di Karawaci
Seorang paman di Karawaci melecehkan keponakan laki-laki berusia 10 tahun dan menjual foto kelamin bocah tersebut. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang pria berinisial HOC (49) di Karawaci Park, Tangerang, Banten melecehkan keponakan laki-lakinya dan menjual foto kemaluan bocah 10 tahun itu di internet.

Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7/2025) mengatakan kejahatan itu merupakan hasil patroli siber.

Dari patroli di internet itu, pihaknya menemukan konten foto-foto kemaluan bocah 10 tahun tersebut. Uniknya polisi menemukan foto-foto itu bukan di media sosial, tetapi sampai merangsek masuk ke sebuah alamat email. 

"HOC menyimpan foto-foto di Google Mail Suryadharma89. Tapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata nama ini adalah nama palsu," kata Rafles.

Rafles mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan mendapati adanya informasi seorang pria mengunggah konten berisi tindak asusila.

HOC merekam atau memfoto kemaluan korban berinisial J (10) yang dititipkan di tempat tinggalnya oleh kakak dari istrinya.

"Jadi, orang tua kandung dari anak korban sudah berpisah, sudah bercerai. Ibunya mengalami depresi sehingga untuk pengasuhan diserahkan kepada saudara perempuan dari ibu kandung (Bibi) anak korban," tegasnya.

HOC diamankan pada 27 Mei 2025 di Jakarta Selatan. Tersangka menyebutkan bahwa yang menjadi motif perbuatan adalah karena hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu belum hilang.

Kini, anak korban telah diserahkan walinya yakni adik ibu kandung korban yang tidak mengetahui suaminya melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Amanda Manopo Mengalami Pelecehan Seksual Saat Dikerubungi Fans

Pihak Kepolisian menyita barang bukti HP, foto korban dan hasil visum dari pihak dokter terkait kasus tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami juga sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Rafles.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI