Lecehkan Keponakan Laki-laki dan Jual Foto Kemaluan, Paman Paruh Baya Ditangkap di Karawaci

Liberty Jemadu

Sabtu, 19 Juli 2025 | 23:13 WIB
Lecehkan Keponakan Laki-laki dan Jual Foto Kemaluan, Paman Paruh Baya Ditangkap di Karawaci
Seorang paman di Karawaci melecehkan keponakan laki-laki berusia 10 tahun dan menjual foto kelamin bocah tersebut. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang pria berinisial HOC (49) di Karawaci Park, Tangerang, Banten melecehkan keponakan laki-lakinya dan menjual foto kemaluan bocah 10 tahun itu di internet.

Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7/2025) mengatakan kejahatan itu merupakan hasil patroli siber.

Dari patroli di internet itu, pihaknya menemukan konten foto-foto kemaluan bocah 10 tahun tersebut. Uniknya polisi menemukan foto-foto itu bukan di media sosial, tetapi sampai merangsek masuk ke sebuah alamat email. 

"HOC menyimpan foto-foto di Google Mail Suryadharma89. Tapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata nama ini adalah nama palsu," kata Rafles.

Rafles mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan mendapati adanya informasi seorang pria mengunggah konten berisi tindak asusila.

HOC merekam atau memfoto kemaluan korban berinisial J (10) yang dititipkan di tempat tinggalnya oleh kakak dari istrinya.

"Jadi, orang tua kandung dari anak korban sudah berpisah, sudah bercerai. Ibunya mengalami depresi sehingga untuk pengasuhan diserahkan kepada saudara perempuan dari ibu kandung (Bibi) anak korban," tegasnya.

HOC diamankan pada 27 Mei 2025 di Jakarta Selatan. Tersangka menyebutkan bahwa yang menjadi motif perbuatan adalah karena hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu belum hilang.

Kini, anak korban telah diserahkan walinya yakni adik ibu kandung korban yang tidak mengetahui suaminya melakukan hal tersebut.

Pihak Kepolisian menyita barang bukti HP, foto korban dan hasil visum dari pihak dokter terkait kasus tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami juga sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Rafles.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Korban Histeris di Pesawat, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Ditangkap Polisi

Bikin Korban Histeris di Pesawat, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Ditangkap Polisi

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 17:18 WIB

Terungkap, Pelaku Pelecehan di Pesawat Citilink Seorang Dokter Hewan

Terungkap, Pelaku Pelecehan di Pesawat Citilink Seorang Dokter Hewan

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 16:56 WIB

7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual

7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 09:08 WIB

Malam Mencekam di Pesawat Citilink: Penumpang Dilecehkan, Pelaku Langsung Diciduk

Malam Mencekam di Pesawat Citilink: Penumpang Dilecehkan, Pelaku Langsung Diciduk

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 18:05 WIB

Amanda Manopo Jadi Korban Pelecehan Seksual Penggemar, Netizen Geram!

Amanda Manopo Jadi Korban Pelecehan Seksual Penggemar, Netizen Geram!

Video | Senin, 14 Juli 2025 | 17:00 WIB

Terkini

Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!

Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:52 WIB

Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI

Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:46 WIB

'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa

'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:45 WIB

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:43 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir  ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:24 WIB

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:21 WIB

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:16 WIB

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:08 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:07 WIB

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:03 WIB