Bikin Korban Histeris di Pesawat, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Ditangkap Polisi

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:18 WIB
Bikin Korban Histeris di Pesawat, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Ditangkap Polisi
Pelaku pelecehan seksual anak di pesawat ditangkap Polresta Bandara Soetta. [Dok. Polresta Bandara Soetta]

Suara.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang anak di pesawat rute Denpasar-Jakarta. Peristiwa pelecehan ini diketahui terjadi pada Senin (14/7/2025) malam.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, pelaku berinisial IM (50) ditangkap tak lama setelah ibu korban melaporkan kejadian ini pada Selasa, 16 Juli 2025 dini hari.

"Korban anak di bawah umur berinisial MAR," jelas Ronald kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Peristiwa pelecehan seksual ini bermula ketika korban MAR bersama tantenya menumpangi pesawat dari Denpasar menuju Jakarta. Di tengah penerbangan, korban yang duduk di sebelah pelaku meminta izin untuk mengambil swafoto ke arah luar jendela dan pelaku mempersilakan.

Namun saat korban hendak makan, pelaku berinisiatif membukakan sendok plastik milik korban dengan cara menggigit kemasannya. Aksi ini berlanjut dengan dugaan pelecehan saat pelaku mengembalikan sendok dan meletakkan tangannya di paha korban.

Korban terkejut dan mencoba memberi isyarat kepada tantenya, tapi tak langsung dimengerti. Ketika lampu tanda boleh ke toilet menyala, korban bergegas ke kamar kecil. Beberapa saat kemudian, tante korban mendengar keponakannya itu menangis histeris di dalam toilet.

“Tante korban lalu mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru,” jelas Ronald.

Akibat kejadian ini, korban sempat tak ingin pulang ke rumah karena merasa shock. Ibu kandung korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

Pelaku berinisial IM itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) dan atau (C) Juncto Pasal 15 Huruf (G) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 Ayat 2e KUHP. Tersangka juga dikenakan pasal terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini IM telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta," jelas Ronald.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Pelaku Pelecehan di Pesawat Citilink Seorang Dokter Hewan

Terungkap, Pelaku Pelecehan di Pesawat Citilink Seorang Dokter Hewan

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 16:56 WIB

7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual

7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 09:08 WIB

Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!

Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 21:48 WIB

Terkini

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:52 WIB

Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif

Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:51 WIB

Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!

Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:28 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:11 WIB

Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam

Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:05 WIB

Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:02 WIB

Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG

Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:42 WIB

Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!

Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:30 WIB

Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri

Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 06:47 WIB

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB