Bikin Korban Histeris di Pesawat, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Ditangkap Polisi

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:18 WIB
Bikin Korban Histeris di Pesawat, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Ditangkap Polisi
Pelaku pelecehan seksual anak di pesawat ditangkap Polresta Bandara Soetta. [Dok. Polresta Bandara Soetta]

Suara.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang anak di pesawat rute Denpasar-Jakarta. Peristiwa pelecehan ini diketahui terjadi pada Senin (14/7/2025) malam.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, pelaku berinisial IM (50) ditangkap tak lama setelah ibu korban melaporkan kejadian ini pada Selasa, 16 Juli 2025 dini hari.

"Korban anak di bawah umur berinisial MAR," jelas Ronald kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Peristiwa pelecehan seksual ini bermula ketika korban MAR bersama tantenya menumpangi pesawat dari Denpasar menuju Jakarta. Di tengah penerbangan, korban yang duduk di sebelah pelaku meminta izin untuk mengambil swafoto ke arah luar jendela dan pelaku mempersilakan.

Namun saat korban hendak makan, pelaku berinisiatif membukakan sendok plastik milik korban dengan cara menggigit kemasannya. Aksi ini berlanjut dengan dugaan pelecehan saat pelaku mengembalikan sendok dan meletakkan tangannya di paha korban.

Korban terkejut dan mencoba memberi isyarat kepada tantenya, tapi tak langsung dimengerti. Ketika lampu tanda boleh ke toilet menyala, korban bergegas ke kamar kecil. Beberapa saat kemudian, tante korban mendengar keponakannya itu menangis histeris di dalam toilet.

“Tante korban lalu mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru,” jelas Ronald.

Akibat kejadian ini, korban sempat tak ingin pulang ke rumah karena merasa shock. Ibu kandung korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

Pelaku berinisial IM itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) dan atau (C) Juncto Pasal 15 Huruf (G) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 Ayat 2e KUHP. Tersangka juga dikenakan pasal terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

baca juga

"Saat ini IM telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta," jelas Ronald.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Pelaku Pelecehan di Pesawat Citilink Seorang Dokter Hewan

Terungkap, Pelaku Pelecehan di Pesawat Citilink Seorang Dokter Hewan

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 16:56 WIB

7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual

7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 09:08 WIB

Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!

Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 21:48 WIB

Terkini

Gebrakan Baru: VW dan Tesla Bikin Sepeda Listrik Canggih, Ada Radarnya!

Gebrakan Baru: VW dan Tesla Bikin Sepeda Listrik Canggih, Ada Radarnya!

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:08 WIB

Setia Sejak 2010, Andritany Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak dengan Persija Jakarta

Setia Sejak 2010, Andritany Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak dengan Persija Jakarta

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:08 WIB

Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial

Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial

Sumbar | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:06 WIB

Rudal Jelajah Iran Hancurkan Infrastuktur Data Amazon di Bahrain

Rudal Jelajah Iran Hancurkan Infrastuktur Data Amazon di Bahrain

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:06 WIB

5 Serum Penghilang Bekas Jerawat di Bawah Rp50 Ribu, Ampuh Cerahkan Wajah Sesuai Review

5 Serum Penghilang Bekas Jerawat di Bawah Rp50 Ribu, Ampuh Cerahkan Wajah Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:05 WIB

10 Warna Baju yang Bikin Kulit Sawo Matang Kamu Auto-Glow Up, Awas Salah Pilih Bikin Kusam!

10 Warna Baju yang Bikin Kulit Sawo Matang Kamu Auto-Glow Up, Awas Salah Pilih Bikin Kusam!

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:04 WIB

Air PAM Berpotensi Mati di 7 Wilayah Jakarta Barat hingga 22 Juli, Ini Daftar Lokasinya

Air PAM Berpotensi Mati di 7 Wilayah Jakarta Barat hingga 22 Juli, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:00 WIB

Promo BRImo di Bazar Kreasi Bhayangkari 2026, Ada Cashback Wastra Hingga Rp150 Ribu

Promo BRImo di Bazar Kreasi Bhayangkari 2026, Ada Cashback Wastra Hingga Rp150 Ribu

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:00 WIB

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Lewat Dengarlah Nyanyian Angin

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Lewat Dengarlah Nyanyian Angin

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:00 WIB

Andritany Ardhiyasa Bertahan di Persija, Siap Bantu Macan Kemayoran Kejar Gelar Juara

Andritany Ardhiyasa Bertahan di Persija, Siap Bantu Macan Kemayoran Kejar Gelar Juara

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:55 WIB

×