Bikin Korban Histeris di Pesawat, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Ditangkap Polisi

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:18 WIB
Bikin Korban Histeris di Pesawat, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Ditangkap Polisi
Pelaku pelecehan seksual anak di pesawat ditangkap Polresta Bandara Soetta. [Dok. Polresta Bandara Soetta]

Suara.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang anak di pesawat rute Denpasar-Jakarta. Peristiwa pelecehan ini diketahui terjadi pada Senin (14/7/2025) malam.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, pelaku berinisial IM (50) ditangkap tak lama setelah ibu korban melaporkan kejadian ini pada Selasa, 16 Juli 2025 dini hari.

"Korban anak di bawah umur berinisial MAR," jelas Ronald kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Peristiwa pelecehan seksual ini bermula ketika korban MAR bersama tantenya menumpangi pesawat dari Denpasar menuju Jakarta. Di tengah penerbangan, korban yang duduk di sebelah pelaku meminta izin untuk mengambil swafoto ke arah luar jendela dan pelaku mempersilakan.

Namun saat korban hendak makan, pelaku berinisiatif membukakan sendok plastik milik korban dengan cara menggigit kemasannya. Aksi ini berlanjut dengan dugaan pelecehan saat pelaku mengembalikan sendok dan meletakkan tangannya di paha korban.

Korban terkejut dan mencoba memberi isyarat kepada tantenya, tapi tak langsung dimengerti. Ketika lampu tanda boleh ke toilet menyala, korban bergegas ke kamar kecil. Beberapa saat kemudian, tante korban mendengar keponakannya itu menangis histeris di dalam toilet.

“Tante korban lalu mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru,” jelas Ronald.

Akibat kejadian ini, korban sempat tak ingin pulang ke rumah karena merasa shock. Ibu kandung korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

Pelaku berinisial IM itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) dan atau (C) Juncto Pasal 15 Huruf (G) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 Ayat 2e KUHP. Tersangka juga dikenakan pasal terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

baca juga

"Saat ini IM telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta," jelas Ronald.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Pelaku Pelecehan di Pesawat Citilink Seorang Dokter Hewan

Terungkap, Pelaku Pelecehan di Pesawat Citilink Seorang Dokter Hewan

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 16:56 WIB

7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual

7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 09:08 WIB

Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!

Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 21:48 WIB

Terkini

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

Masih Layak Dibeli, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.593.000/Gram

Masih Layak Dibeli, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.593.000/Gram

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama

Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama

Surakarta | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Dugaan Keracunan 128 Siswa, SPPG di Pariaman Ditutup Sementara hingga Hasil Uji BPOM Keluar

Dugaan Keracunan 128 Siswa, SPPG di Pariaman Ditutup Sementara hingga Hasil Uji BPOM Keluar

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Intip Strategi Emiten Alat Berat INTA Jaga Bisnis Jangka Panjang

Intip Strategi Emiten Alat Berat INTA Jaga Bisnis Jangka Panjang

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:26 WIB

Jung Chaeyeon Perankan 3 Karakter di Drakor M: Reboot, Siap Tayang 2027

Jung Chaeyeon Perankan 3 Karakter di Drakor M: Reboot, Siap Tayang 2027

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 09:26 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar

Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:20 WIB

Febrie Adriansyah Siap Uji Dugaan TPPU dan Keabsahan Aset Rp 846 Miliar di Pengadilan

Febrie Adriansyah Siap Uji Dugaan TPPU dan Keabsahan Aset Rp 846 Miliar di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:17 WIB

×