Dia menambahkan bahwa saat ditemukan, korban mengenakan jas hujan warna merah muda, kedua tangannya terborgol dan jasadnya ditutupi oleh semak-semak.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman
![Ilustrasi tangan orang diborgol [Pexels/Kindel Media]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/aoGlBjfp2qsxi9ElnmJG75jyPiu89h3v.png)
Berdasarkan temuan jasad korban, polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi. Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Juli 2025.
Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni Kabupaten Tegal, Bogor, dan Tangerang Selatan. Barang bukti yang disita polisi antara lain satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian korban, hasil visum, motor Vespa korban, dan tiga ponsel pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Saat ini kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kontributor : Trias Rohmadoni