Pembunuhan Wartawan Karo: KPAI Desak Panglima TNI Bertindak, Korban Anak Belum Dapat Keadilan!

Kamis, 17 Juli 2025 | 18:57 WIB
Pembunuhan Wartawan Karo: KPAI Desak Panglima TNI Bertindak, Korban Anak Belum Dapat Keadilan!
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Komnas HAM mendesak negara hadir untuk mengusut kasus pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, berserta istri dan dua anaknya diterhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, berserta istri dan dua anaknya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Konfrensi pers ini dilaksanakan di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). [Suara.com/Lilis]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengawal penanganan kasus pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, berserta istri dan dua anaknya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Komisioner KPAI Dyah Puspitarini menegaskan kalau negara tidak boleh anggap remeh kasus tersebut, terlebih adanya korban anak dalam peristiwa pembakaran rumah wartawan Rico itu. 

Kejadian tragis yang terjadi pada 27 Juni 2024 silam itu menyebabkan tewasnya empat orang, termasuk dua anak berusia 12 dan 3 tahun. 

"KPAI mendesak penuntasan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum TNI yang diduga menjadi otak pembakaran tapi hingga kini belum diproses hukum," kata Dyah dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Hingga satu tahun pasca kejadian, tiga tersangka telah ditetapkan dan divonis hukuman penjara seumur hidup. Akan tetapi, upaya hukum terhadap otak pelaku belum juga tersentuh. 

Seorang anggota TNI berpangkat Koptu, Herman Bukit, dicurigai menjadi dalang di balik pembunuhan tersebut. Namanya disebut oleh salah satu terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang saat persidangan kasus pembunuhan wartawan Rico sekeluarga pada 16 Desember 2024 lalu.

Dyah menekankan kalau kasus itu telah menyangkut pelanggaran berat terhadap hak anak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"KPAI menilai kasus ini sarat dengan unsur kekerasan yang direncanakan dan telah menghilangkan nyawa anak. Anak sebagai korban harus mendapatkan keadilan dan negara wajib hadir untuk memastikan hal itu," tegasnya.

Dyah menambahkan bahwa KPAI telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi kejadian di Kabupaten Karo pada 27-30 Agustus 2024 untuk menilai progres penanganan kasus. Namun hingga kini belum ada langkah tegas terhadap anggota TNI yang disebut sebagai otak pembakaran.

Baca Juga: KPAI Ungkap Fakta Mengerikan: Jual Beli Anak Marak, untuk Diadopsi atau Organ Tubuh Dijual?

Atas dasar itu, KPAI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, LBH Medan, beserta KontraS kembali menekankan sejumlah rekomendasi untuk percepatan penanganan kasus tersebut, di antaranya:

1. Mendesak Panglima TNI untuk bersikap tegas terhadap terduga pelaku untuk segera memproses hukum.

2. Mendorong POMDAM 1 Bukit Barisan untuk memeriksa dan mengadili oknum TNI secara terbuka dan adil.

3. Meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan keadilan.

4. Mendesak seluruh pelaku dihukum maksimal, tanpa peluang kasasi jika terbukti bersalah.

5. Memastikan perlindungan terhadap keluarga korban agar terbebas dari tekanan dan intimidasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI