Pembunuhan Wartawan Karo: KPAI Desak Panglima TNI Bertindak, Korban Anak Belum Dapat Keadilan!

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Kamis, 17 Juli 2025 | 18:57 WIB
Pembunuhan Wartawan Karo: KPAI Desak Panglima TNI Bertindak, Korban Anak Belum Dapat Keadilan!
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Komnas HAM mendesak negara hadir untuk mengusut kasus pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, berserta istri dan dua anaknya diterhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, berserta istri dan dua anaknya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Konfrensi pers ini dilaksanakan di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). [Suara.com/Lilis]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengawal penanganan kasus pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, berserta istri dan dua anaknya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Komisioner KPAI Dyah Puspitarini menegaskan kalau negara tidak boleh anggap remeh kasus tersebut, terlebih adanya korban anak dalam peristiwa pembakaran rumah wartawan Rico itu. 

Kejadian tragis yang terjadi pada 27 Juni 2024 silam itu menyebabkan tewasnya empat orang, termasuk dua anak berusia 12 dan 3 tahun. 

"KPAI mendesak penuntasan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum TNI yang diduga menjadi otak pembakaran tapi hingga kini belum diproses hukum," kata Dyah dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Hingga satu tahun pasca kejadian, tiga tersangka telah ditetapkan dan divonis hukuman penjara seumur hidup. Akan tetapi, upaya hukum terhadap otak pelaku belum juga tersentuh. 

Seorang anggota TNI berpangkat Koptu, Herman Bukit, dicurigai menjadi dalang di balik pembunuhan tersebut. Namanya disebut oleh salah satu terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang saat persidangan kasus pembunuhan wartawan Rico sekeluarga pada 16 Desember 2024 lalu.

Dyah menekankan kalau kasus itu telah menyangkut pelanggaran berat terhadap hak anak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"KPAI menilai kasus ini sarat dengan unsur kekerasan yang direncanakan dan telah menghilangkan nyawa anak. Anak sebagai korban harus mendapatkan keadilan dan negara wajib hadir untuk memastikan hal itu," tegasnya.

Dyah menambahkan bahwa KPAI telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi kejadian di Kabupaten Karo pada 27-30 Agustus 2024 untuk menilai progres penanganan kasus. Namun hingga kini belum ada langkah tegas terhadap anggota TNI yang disebut sebagai otak pembakaran.

Atas dasar itu, KPAI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, LBH Medan, beserta KontraS kembali menekankan sejumlah rekomendasi untuk percepatan penanganan kasus tersebut, di antaranya:

1. Mendesak Panglima TNI untuk bersikap tegas terhadap terduga pelaku untuk segera memproses hukum.

2. Mendorong POMDAM 1 Bukit Barisan untuk memeriksa dan mengadili oknum TNI secara terbuka dan adil.

3. Meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan keadilan.

4. Mendesak seluruh pelaku dihukum maksimal, tanpa peluang kasasi jika terbukti bersalah.

5. Memastikan perlindungan terhadap keluarga korban agar terbebas dari tekanan dan intimidasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPAI Ungkap Fakta Mengerikan: Jual Beli Anak Marak, untuk Diadopsi atau Organ Tubuh Dijual?

KPAI Ungkap Fakta Mengerikan: Jual Beli Anak Marak, untuk Diadopsi atau Organ Tubuh Dijual?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 17:53 WIB

Dinilai Lambat Tangani Pembunuhan Wartawan, LBH Medan Kritik Keras Pomdam I/BB

Dinilai Lambat Tangani Pembunuhan Wartawan, LBH Medan Kritik Keras Pomdam I/BB

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 17:51 WIB

'Trauma Sekali', KPAI Bongkar Neraka 4 Bocah Dirantai: 2 Tahun Kerja Paksa, Makan Sekali Sehari

'Trauma Sekali', KPAI Bongkar Neraka 4 Bocah Dirantai: 2 Tahun Kerja Paksa, Makan Sekali Sehari

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 17:18 WIB

Terkini

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:44 WIB

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:40 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:21 WIB

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:16 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB

Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB