Sindir Jokowi, Pengacara: Dipanggil Polisi Alasan Sakit, ke Kongres PSI Kuat

Senin, 21 Juli 2025 | 14:31 WIB
Sindir Jokowi, Pengacara: Dipanggil Polisi Alasan Sakit, ke Kongres PSI Kuat
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin bersama Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). [Suara.com/Yasir]

Seiring berjalannya proses hukum, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana melalui gelar perkara.

Belakangan TPUA meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus. Permintaan ini disampaikan Ahmad bersamaan sejumlah pihak yang dilaporkan Jokowi telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. 

Pantauan Suara.com, Ahmad hadir di Polda Metro bersama Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani. Ia menyatakan, permintaan gelar perkara khusus itu akan disampaikan langsung kepada Kabagwassidik dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi," jelas Ahmad.

Menurutnya, permohonan ini diajukan karena saat proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak melibatkan pihak terlapor.

Ahmad menekankan, permintaan tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 31 dan Pasal 23 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian," pungkasnya.

Baca Juga: Roy Suryo Protes Jokowi Mangkir Panggilan Polisi: Ngaku Sakit Tapi Hadiri Kongres PSI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI