Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan ancaman serius untuk menyita alat penggilingan padi milik pengusaha yang terbukti 'nakal' dan merugikan stabilitas harga pangan nasional.
Ancaman ini disampaikan setelah ia menerima laporan mengenai praktik culas yang dilakukan oleh sejumlah pemain besar di industri beras.
Dalam pidatonya saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025), Prabowo menyoroti arogansi para pengusaha besar yang dianggapnya meremehkan negara.
"Jadi saudara-saudara waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. Oh begitu lu mentang-mentang besar lu kira pemerintah Indonesia nggak punya gigi?" seru Prabowo.
Membangun Argumen Hukum dari UUD 1945 hingga Mahkamah Agung
Untuk menunjukkan keseriusannya, Prabowo memaparkan langkah-langkah yang ia tempuh untuk memastikan tindakannya memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan bahwa intervensi negara didasarkan pada amanat konstitusi tertinggi.
"Aku buka undang-undang dasar 1945 pasal 33, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," kata Prabowo, mengutip pasal yang menjadi senjatanya.
Tak berhenti di situ, Prabowo mengaku telah membawa persoalan ini hingga ke level yudikatif tertinggi.
Baca Juga: 'Lu Kira Pemerintah Nggak Punya Gigi?', Prabowo Ancam Sita Paksa Penggilingan Padi Nakal
Ia secara khusus berkonsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung untuk menegaskan superioritas konstitusi.
"Saya tanya pendapat Mahkamah Agung, Hakim Agung dengan semua ketua mahkamahnya dengan semua hakimnya saya tanya, Undang-Undang Dasar 1945 apakah ini sumber hukum tertinggi di Indonesia?" jelas Prabowo.
Pertanyaan tersebut, menurutnya, dijawab dengan penegasan bahwa UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi yang isi pasalnya sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut.
"Dikatakan mereka jelas," katanya.
Setelah mengantongi pemahaman konstitusional, Prabowo melanjutkan validasinya dengan para penasihat hukum untuk mendefinisikan status beras dan penggilingannya dalam kerangka Pasal 33.
"Jadi saya tanya kepada semua penasihat saya. Saya tanya, apakah beras, apakah penggiling padi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak? Apakah beras itu mempengaruhi hajat hidup orang banyak atau tidak?" papar Prabowo.