Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 23:45 WIB
Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Ilustrasi pengadilan. Kuasa Hukum Laksamana Muda purnawirawan Leonardi akan mengajukan praperadilan terkait kasus korupsi pengadaan satelit di Kemenhan.

Suara.com - Purnawirawan TNI, Laksamana Muda (Purn) Ir Leonardi, MSc, melalui kuasa hukumnya dari Lazzaro Law Firm, secara resmi melayangkan hak jawab atas pemberitaan media Suara.com yang berjudul "Dijerat Kejagung, Terkuak Akal Bulus Purnawirawan TNI Leonardi dkk Tilap Duit Proyek Satelit Kemhan" yang terbit pada 8 Mei 2025 lalu.

Pihak Leonardi membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut.

Selaku kuasa hukum, Rinto Maha, SH, MH, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut merugikan nama baik kliennya karena dinilai tidak seimbang, mengandung kesimpulan prematur, dan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami menggunakan hak jawab yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan yang berpotensi menyesatkan masyarakat," ujar Rinto Maha dalam keterangan resminya, Sabtu (19/7/2025).

Pihak Leonardi meluruskan beberapa poin penting yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada:

1. Penandatanganan Kontrak Dilakukan Setelah Anggaran Tersedia

Menanggapi narasi bahwa Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Navayo pada 1 Juli 2016, pihak kuasa hukum menegaskan hal tersebut tidak benar.

Menurutnya, penandatanganan kontrak baru dilakukan pada 12 Oktober 2016, setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersedia, bukan saat anggaran belum ada.

2. Klaim Invoice Bukan Inisiatif dan Persetujuan Leonardi

Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Bule AS Thomas Anthony Divonis Ringan 12 Tahun Penjara!

Terkait tuduhan persekongkolan dalam penerbitan invoice berdasarkan empat Certificate of Performance (CoP), pihak Leonardi memberikan klarifikasi sebagai berikut:

  • Invoice yang diajukan oleh Navayo merupakan bagian dari klausul kontraktual berdasarkan klaim progres kerja dari pihak penyedia.
  • Invoice tersebut tidak pernah dibuat, disahkan, apalagi dibayarkan atas persetujuan Leonardi.

CoP yang menjadi dasar tagihan ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, yaitu Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, bukan oleh klien kami. Penerimaan barang dari Navayo pun disebut terjadi tanpa sepengetahuan Leonardi.

"Tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami 'bersekongkol' dengan Navayo. Justru beliau tidak menyetujui penerbitan CoP tersebut," tegas Rinto.

3. Tidak Ada Kerugian Negara Aktual

Poin paling krusial yang dibantah adalah mengenai kerugian negara sebesar 21,38 juta dolar AS yang disebut dalam pemberitaan berdasarkan perhitungan BPKP.

Kuasa hukum Leonardi menyatakan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada Navayo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI