Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan

Denada S Putri, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 21 Juli 2025 | 17:10 WIB
Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan
Ilustrasi hukum. [Ist]

Suara.com - Purnawirawan TNI Laksamana Muda (Purn) Ir Leonardi, MSc, melalui tim kuasa hukumnya dari Lazzaro Law Firm, mengambil langkah hukum atas pemberitaan media Suara.com yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Artikel berjudul “Dijerat Kejagung, Terkuak Akal Bulus Purnawirawan TNI Leonardi dkk Tilap Duit Proyek Satelit Kemhan” yang tayang 8 Mei 2025 dinilai menyudutkan dan menyimpang dari prinsip jurnalisme yang adil.

Lewat pernyataan resmi, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik penipuan sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan.

Ia menilai narasi yang dibangun telah melanggar asas praduga tak bersalah dan menciptakan opini sesat di tengah masyarakat.

Hal itu ia sampaikan saat Sabtu, 19 Juli 2025.

"Kami menggunakan hak jawab yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan yang berpotensi menyesatkan masyarakat," ujar Rinto Maha/

Klarifikasi Poin-Poin Hukum: Kontrak, Invoice, dan Kerugian Negara

Menurut Rinto, sejumlah informasi yang disajikan media tidak akurat dan perlu diluruskan:

Pertama, soal penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia, Navayo. Leonardi disebut menandatangani kontrak pada 1 Juli 2016, sebelum anggaran tersedia. Namun, kuasa hukum membantah tegas.

baca juga

Penandatanganan kontrak, menurut mereka, baru dilakukan pada 12 Oktober 2016, setelah DIPA resmi keluar. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran administratif dalam proses tersebut.

Kedua, terkait tuduhan keterlibatan dalam penerbitan invoice berdasarkan Certificate of Performance (CoP). Rinto menyebut invoice itu merupakan bagian dari klausul kontrak dan diajukan oleh penyedia secara sepihak.

"Tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami 'bersekongkol' dengan Navayo. Justru beliau tidak menyetujui penerbitan CoP tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa CoP itu ditandatangani bukan oleh Leonardi, melainkan oleh pihak yang tidak berwenang, yaitu Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan.

Ketiga, menyangkut tudingan kerugian negara sebesar 21,38 juta dolar AS.

Rinto menyatakan bahwa tidak ada dana yang dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada pihak Navayo, sehingga tidak bisa disebut sebagai kerugian negara yang nyata.

"Menyimpulkan adanya pengadaan palsu tanpa ada pembayaran adalah bentuk kriminalisasi berbasis asumsi," tambahnya.

Mengutip Laporan BPKP tertanggal 12 Agustus 2022, Rinto menyatakan bahwa potensi kerugian bersifat potential loss, bukan actual loss, sebagaimana dimandatkan oleh UU No. 1 Tahun 2004 dan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.

Langkah Hukum Lanjutan: Praperadilan dan Klarifikasi Prosedural

Selain menggunakan hak jawab, pihak Leonardi juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka klien mereka oleh Kejaksaan Agung.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 85/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 16 Juli 2025.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Leonardi tidak terlibat dalam proses penunjukan pemenang proyek karena hal itu menjadi wewenang Pengguna Anggaran (PA) sesuai dengan Permenhan No. 17 Tahun 2014.

Klien mereka justru disebut telah mengambil langkah-langkah korektif, seperti menginisiasi adendum kontrak dan menghentikan pengiriman barang sejak awal 2017.

"Kami mendukung penegakan hukum yang transparan oleh Kejaksaan Agung, namun jangan sampai mengorbankan orang yang telah bekerja secara jujur dan sesuai prosedur," pungkas Rinto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 23:45 WIB

Klarifikasi Kasus Kebocoran Data Kemenhan: Berasal dari Situs Lama, Hanya Data Publik

Klarifikasi Kasus Kebocoran Data Kemenhan: Berasal dari Situs Lama, Hanya Data Publik

Tekno | Jum'at, 11 Juli 2025 | 23:33 WIB

Chandra Asri Group Kontribusi Dalam Ketahanan Nasional: Dukung Pelatihan Komcad Bersama Kemhan RI

Chandra Asri Group Kontribusi Dalam Ketahanan Nasional: Dukung Pelatihan Komcad Bersama Kemhan RI

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 18:55 WIB

Terkini

Menghidupkan AI Indonesia: Solusi Kemajuan atau Penyedot Fosil?

Menghidupkan AI Indonesia: Solusi Kemajuan atau Penyedot Fosil?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:50 WIB

Heboh Ulta Levenia Sebut HAARP di Balik Erupsi Gunung Api, Mitos atau Fakta?

Heboh Ulta Levenia Sebut HAARP di Balik Erupsi Gunung Api, Mitos atau Fakta?

News | Jum'at, 11 September 2026 | 12:47 WIB

EAT-MAN The Over Order Resmi Diumumkan, Anime Baru EAT-MAN Setelah 28 Tahun

EAT-MAN The Over Order Resmi Diumumkan, Anime Baru EAT-MAN Setelah 28 Tahun

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:45 WIB

Usai Double Podium di Aragon, Marc Marquez Khawatir Jalani GP Misano 2026

Usai Double Podium di Aragon, Marc Marquez Khawatir Jalani GP Misano 2026

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:42 WIB

Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu

Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu

News | Jum'at, 11 September 2026 | 12:42 WIB

Bedak Tabur Viva Harga Berapa? Ini 2 Produk dan Review Pembelinya

Bedak Tabur Viva Harga Berapa? Ini 2 Produk dan Review Pembelinya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 12:40 WIB

Vivo V80 Lite 5G Meluncur, Tawarkan Baterai 10.000 mAh dan Kamera Sony 50MP

Vivo V80 Lite 5G Meluncur, Tawarkan Baterai 10.000 mAh dan Kamera Sony 50MP

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:40 WIB

Apa Chipset HP Murah Terbaik untuk Gaming Kelas Entry Level? Ini 4 Pilihannya

Apa Chipset HP Murah Terbaik untuk Gaming Kelas Entry Level? Ini 4 Pilihannya

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 12:40 WIB

Mitos atau Fakta Air Mawar Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah yang Besar? Cek Jawabannya

Mitos atau Fakta Air Mawar Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah yang Besar? Cek Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 12:32 WIB

Ulasan Novel Iblis dan Miss Prym: Ketika Moralitas Diuji oleh Keserakahan

Ulasan Novel Iblis dan Miss Prym: Ketika Moralitas Diuji oleh Keserakahan

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:30 WIB

×