Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak: Penggugat Tuding Intervensi Kekuasaan Solo!

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 21 Juli 2025 | 18:44 WIB
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak: Penggugat Tuding Intervensi Kekuasaan Solo!
Kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Ahmad Khozinudin bersama sejumlah tokoh kelompok tersebut menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025) terkait persoalan kasus ijazah Jokowi. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). 

Penolakan itu langsung menuai reaksi dari pihak penggugat yang menuding adanya intervensi kekuasaan Solo yang secara tidak langsung menjurus kepada Jokowi. 

Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan secara e-court atas nama Roy Suryo dan sejumlah penggugat lainnya terhadap 11 pihak, termasuk Jokowi, Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Universitas Gadjah Mada, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi kan selama ini saudara Joko Widodo selalu bernarasi akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Hari ini saya selaku kuasa Pak Roy Suryo dan kawan-kawan mengajukan gugatan secara e-court ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Namun, kata Ahmad, meski ia mengklaim telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pembayaran biaya perkara sekitar Rp2,8 juta, secara tiba-tiba akun e-court miliknya mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung melalui admin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa gugatan tersebut tidak dapat didaftarkan.

"Alasannya yang lucu apa? Karena belum melengkapi bukti yang dileges oleh kantor pos. Ini lebih lucu lagi, karena agenda pembuktian itu nanti, kalau sudah dipanggil, mediasi, baru masuk pembuktian," ungkapnya.

Menurut Ahmad, seharusnya pengadilan tidak boleh menolak gugatan yang diajukan oleh warga negara. Ia menduga kuat ada intervensi dari kekuasaan Solo yang membuat pengadilan bertindak di luar kelaziman.

"Kami menduga kuat ada intervensi dari kekuasaan Solo. Ini (intervensi kekuasaan Solo) bukan hanya meliputi institusi kepolisian, bahkan sudah sampai ke institusi pengadilan," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertentangan dengan asas peradilan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang disampaikan warga negara. 

baca juga

"Ini apa kepentingannya? Kok tiba-tiba menolak? Nanya bukti, padahal sidang saja belum. Memang di e-court biasanya kita diminta bukti awal, dan itu sudah kami masukkan. Ketika sudah ada tagihan dan kami bayar, itu berarti prosesnya lengkap dan tinggal menomori," ujarnya.

Meski pihak pengadilan menyatakan uang biaya perkara dapat diambil kembali, Ahmad menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum atas tindakan penolakan tersebut.

"Kami akan mengambil upaya hukum terkait ini. Tunggu saja apa langkah kami selanjutnya terhadap tindakan pengadilan yang jelas bertentangan dengan asas hukum," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo Tertawakan Gugatan Rp1,5 Miliar dari Paiman Raharjo: Bukan Levelnya!

Roy Suryo Tertawakan Gugatan Rp1,5 Miliar dari Paiman Raharjo: Bukan Levelnya!

News | Senin, 21 Juli 2025 | 18:11 WIB

Harus Bisa Bicara saat Klien Diperiksa, Hotman Paris Cerita Pengalaman Pengacara Jokowi Jadi Patung

Harus Bisa Bicara saat Klien Diperiksa, Hotman Paris Cerita Pengalaman Pengacara Jokowi Jadi Patung

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:46 WIB

Jokowi Kerja Keras untuk PSI: Blueprint Rahasia Menuju 2029 Dibocorkan

Jokowi Kerja Keras untuk PSI: Blueprint Rahasia Menuju 2029 Dibocorkan

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:26 WIB

Terkini

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara soal Menjaga Alam

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara soal Menjaga Alam

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 18:39 WIB

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:34 WIB

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:31 WIB

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:25 WIB

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:23 WIB

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 18:17 WIB

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

×