Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak: Penggugat Tuding Intervensi Kekuasaan Solo!

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 21 Juli 2025 | 18:44 WIB
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak: Penggugat Tuding Intervensi Kekuasaan Solo!
Kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Ahmad Khozinudin bersama sejumlah tokoh kelompok tersebut menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025) terkait persoalan kasus ijazah Jokowi. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). 

Penolakan itu langsung menuai reaksi dari pihak penggugat yang menuding adanya intervensi kekuasaan Solo yang secara tidak langsung menjurus kepada Jokowi. 

Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan secara e-court atas nama Roy Suryo dan sejumlah penggugat lainnya terhadap 11 pihak, termasuk Jokowi, Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Universitas Gadjah Mada, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi kan selama ini saudara Joko Widodo selalu bernarasi akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Hari ini saya selaku kuasa Pak Roy Suryo dan kawan-kawan mengajukan gugatan secara e-court ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Namun, kata Ahmad, meski ia mengklaim telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pembayaran biaya perkara sekitar Rp2,8 juta, secara tiba-tiba akun e-court miliknya mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung melalui admin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa gugatan tersebut tidak dapat didaftarkan.

"Alasannya yang lucu apa? Karena belum melengkapi bukti yang dileges oleh kantor pos. Ini lebih lucu lagi, karena agenda pembuktian itu nanti, kalau sudah dipanggil, mediasi, baru masuk pembuktian," ungkapnya.

Menurut Ahmad, seharusnya pengadilan tidak boleh menolak gugatan yang diajukan oleh warga negara. Ia menduga kuat ada intervensi dari kekuasaan Solo yang membuat pengadilan bertindak di luar kelaziman.

"Kami menduga kuat ada intervensi dari kekuasaan Solo. Ini (intervensi kekuasaan Solo) bukan hanya meliputi institusi kepolisian, bahkan sudah sampai ke institusi pengadilan," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertentangan dengan asas peradilan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang disampaikan warga negara. 

"Ini apa kepentingannya? Kok tiba-tiba menolak? Nanya bukti, padahal sidang saja belum. Memang di e-court biasanya kita diminta bukti awal, dan itu sudah kami masukkan. Ketika sudah ada tagihan dan kami bayar, itu berarti prosesnya lengkap dan tinggal menomori," ujarnya.

Meski pihak pengadilan menyatakan uang biaya perkara dapat diambil kembali, Ahmad menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum atas tindakan penolakan tersebut.

"Kami akan mengambil upaya hukum terkait ini. Tunggu saja apa langkah kami selanjutnya terhadap tindakan pengadilan yang jelas bertentangan dengan asas hukum," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo Tertawakan Gugatan Rp1,5 Miliar dari Paiman Raharjo: Bukan Levelnya!

Roy Suryo Tertawakan Gugatan Rp1,5 Miliar dari Paiman Raharjo: Bukan Levelnya!

News | Senin, 21 Juli 2025 | 18:11 WIB

Harus Bisa Bicara saat Klien Diperiksa, Hotman Paris Cerita Pengalaman Pengacara Jokowi Jadi Patung

Harus Bisa Bicara saat Klien Diperiksa, Hotman Paris Cerita Pengalaman Pengacara Jokowi Jadi Patung

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:46 WIB

Jokowi Kerja Keras untuk PSI: Blueprint Rahasia Menuju 2029 Dibocorkan

Jokowi Kerja Keras untuk PSI: Blueprint Rahasia Menuju 2029 Dibocorkan

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:26 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB