Pilih Banding, Tom Lembong Hadapi Dilema: Eks Penyidik KPK Ungkap Risiko Vonis Lebih Berat

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 21 Juli 2025 | 20:11 WIB
Pilih Banding, Tom Lembong Hadapi Dilema: Eks Penyidik KPK Ungkap Risiko Vonis Lebih Berat
Putusan terhadap Thomas Trikasih Lembong membuat pihaknya mengajukan banding dalam kasus korupsi importasi gula. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pertarungan hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), memasuki babak baru yang penuh spekulasi.

Tim kuasa hukumnya secara resmi menyatakan akan menempuh jalur banding, sebuah keputusan yang dinilai mengandung pertaruhan besar.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa pihaknya tidak akan menerima vonis bersalah dalam bentuk apa pun.

Keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah menjadi dasar utama untuk melanjutkan perlawanan hukum.

“Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa,” kata Ari kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tegasnya.

Namun, langkah ini dipandang sebagai sebuah manuver dilematis oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo.

Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa putusan banding akan lebih ringan.

“Saya yakin kubu Tom dilematis juga, apa yakin lebih ringan, lepas bahkan bebas? Jangan-jangan lebih berat, sebab minimal hukumannya 4,5 tahun penjara,” kata Yudi kepada Suara.com.

baca juga

“Jadi ketika melihat majelis hakim di tingkat pertama saja sudah yakin Tom bersalah tentu spekulasi tingkat berikutnya akan sama saja,” tambahnya.

Yudi bahkan menginterpretasikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan 7 tahun sebagai sinyal dari hakim agar perkara ini lekas selesai.

“Vonisnya lebih ringan 2/3 lebih dikit dari tuntutan 7 tahun sehingga jaksa nggak wajib banding, menurut saya hakim seolah ingin Tom nerima biar selesai urusan, sebab Tom Lembong kalau tidak ada aral melintang 3 tahun bisa bebas bersyarat,” katanya.

Sebelumnya, vonis yang menjadi pemicu perdebatan ini dijatuhkan pada Jumat (18/7/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada periode 2015-2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah

Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:41 WIB

Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'

Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:07 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?

News | Senin, 21 Juli 2025 | 18:21 WIB

Terkini

BPS Rahasiakan Bobot 39 Variabel Penentu Desil

BPS Rahasiakan Bobot 39 Variabel Penentu Desil

News | Rabu, 09 September 2026 | 08:10 WIB

Dari Game of Thrones ke Harry Potter, realme Makin Serius Bikin Smartphone Crossover

Dari Game of Thrones ke Harry Potter, realme Makin Serius Bikin Smartphone Crossover

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 08:10 WIB

Operasi SAR Hari Kedua 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Dilanjutkan, Area Pencarian Diperluas

Operasi SAR Hari Kedua 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Dilanjutkan, Area Pencarian Diperluas

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 08:09 WIB

Menakar Jalan Panjang Olahraga Indonesia

Menakar Jalan Panjang Olahraga Indonesia

Opini | Rabu, 09 September 2026 | 08:04 WIB

Terungkap! Ini Identitas Lima Wartawan yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Terungkap! Ini Identitas Lima Wartawan yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Jabar | Rabu, 09 September 2026 | 08:00 WIB

Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

News | Rabu, 09 September 2026 | 07:59 WIB

Pekanbaru Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap Karhutla

Pekanbaru Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap Karhutla

Riau | Rabu, 09 September 2026 | 07:48 WIB

Apa Warna yang Cocok untuk Kamar Tidur Menurut Feng Shui? Ini Beberapa Pilihan Terbaik

Apa Warna yang Cocok untuk Kamar Tidur Menurut Feng Shui? Ini Beberapa Pilihan Terbaik

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 07:48 WIB

Dipesan via Facebook, Dikirim Kurir: Begini Pabrik Uang Palsu Ratusan Juta Digulung Polisi

Dipesan via Facebook, Dikirim Kurir: Begini Pabrik Uang Palsu Ratusan Juta Digulung Polisi

Jatim | Rabu, 09 September 2026 | 07:46 WIB

Netflix Mulai Masuk ke E-Commerce Asia Tenggara, Shopee Jadi Mitra Pertamanya

Netflix Mulai Masuk ke E-Commerce Asia Tenggara, Shopee Jadi Mitra Pertamanya

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 07:45 WIB

×