Pilih Banding, Tom Lembong Hadapi Dilema: Eks Penyidik KPK Ungkap Risiko Vonis Lebih Berat

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 21 Juli 2025 | 20:11 WIB
Pilih Banding, Tom Lembong Hadapi Dilema: Eks Penyidik KPK Ungkap Risiko Vonis Lebih Berat
Putusan terhadap Thomas Trikasih Lembong membuat pihaknya mengajukan banding dalam kasus korupsi importasi gula. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pertarungan hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), memasuki babak baru yang penuh spekulasi.

Tim kuasa hukumnya secara resmi menyatakan akan menempuh jalur banding, sebuah keputusan yang dinilai mengandung pertaruhan besar.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa pihaknya tidak akan menerima vonis bersalah dalam bentuk apa pun.

Keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah menjadi dasar utama untuk melanjutkan perlawanan hukum.

“Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa,” kata Ari kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tegasnya.

Namun, langkah ini dipandang sebagai sebuah manuver dilematis oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo.

Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa putusan banding akan lebih ringan.

“Saya yakin kubu Tom dilematis juga, apa yakin lebih ringan, lepas bahkan bebas? Jangan-jangan lebih berat, sebab minimal hukumannya 4,5 tahun penjara,” kata Yudi kepada Suara.com.

baca juga

“Jadi ketika melihat majelis hakim di tingkat pertama saja sudah yakin Tom bersalah tentu spekulasi tingkat berikutnya akan sama saja,” tambahnya.

Yudi bahkan menginterpretasikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan 7 tahun sebagai sinyal dari hakim agar perkara ini lekas selesai.

“Vonisnya lebih ringan 2/3 lebih dikit dari tuntutan 7 tahun sehingga jaksa nggak wajib banding, menurut saya hakim seolah ingin Tom nerima biar selesai urusan, sebab Tom Lembong kalau tidak ada aral melintang 3 tahun bisa bebas bersyarat,” katanya.

Sebelumnya, vonis yang menjadi pemicu perdebatan ini dijatuhkan pada Jumat (18/7/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada periode 2015-2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah

Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:41 WIB

Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'

Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:07 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?

News | Senin, 21 Juli 2025 | 18:21 WIB

Terkini

Gagah Mirip Harley-Davidson, Motor Jawa 42 Bobber All Stars Meluncur Harga Cuma 38 Juta

Gagah Mirip Harley-Davidson, Motor Jawa 42 Bobber All Stars Meluncur Harga Cuma 38 Juta

Otomotif | Senin, 07 September 2026 | 17:48 WIB

Ada Peran John Herdman di Balik Kesuksesan Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia 2027

Ada Peran John Herdman di Balik Kesuksesan Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia 2027

Bola | Senin, 07 September 2026 | 17:43 WIB

Lawan Abu Anak Krakatau, Pemprov DKI Kerahkan Damkar dan Water Mist untuk Bersihkan Udara

Lawan Abu Anak Krakatau, Pemprov DKI Kerahkan Damkar dan Water Mist untuk Bersihkan Udara

News | Senin, 07 September 2026 | 17:42 WIB

7 HP Murah dengan Kamera Terbaik untuk Foto dan Video Jernih ala Flagship

7 HP Murah dengan Kamera Terbaik untuk Foto dan Video Jernih ala Flagship

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 17:41 WIB

Gunung Api Terpencil di Tengah Laut Es Ini Tak Pernah Padam, NASA Temukan Titik Panas Misterius

Gunung Api Terpencil di Tengah Laut Es Ini Tak Pernah Padam, NASA Temukan Titik Panas Misterius

News | Senin, 07 September 2026 | 17:38 WIB

Manis, Canggung, dan Tulus: Kenapa Kamu Harus Nonton The Dangers in My Heart di Bioskop

Manis, Canggung, dan Tulus: Kenapa Kamu Harus Nonton The Dangers in My Heart di Bioskop

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 17:37 WIB

Lima Bandara Buka 24 Jam untuk Tampung Penerbangan Terdampak Krakatau

Lima Bandara Buka 24 Jam untuk Tampung Penerbangan Terdampak Krakatau

Foto | Senin, 07 September 2026 | 17:33 WIB

Pidato HUT Demokrat Disorot, Golkar Baca Sinyal AHY Siap Maju Pilpres 2029

Pidato HUT Demokrat Disorot, Golkar Baca Sinyal AHY Siap Maju Pilpres 2029

News | Senin, 07 September 2026 | 17:31 WIB

Mampir ke Booth BRI di Projek D Vol 5, Bawa Pulang Corkcicle hingga TWS Gratis!

Mampir ke Booth BRI di Projek D Vol 5, Bawa Pulang Corkcicle hingga TWS Gratis!

Bri | Senin, 07 September 2026 | 17:31 WIB

Erupsi Ganggu Penerbangan di Adisutjipto, Penumpang KA Daop 6 Yogyakarta Melonjak 12,5 Persen

Erupsi Ganggu Penerbangan di Adisutjipto, Penumpang KA Daop 6 Yogyakarta Melonjak 12,5 Persen

Jogja | Senin, 07 September 2026 | 17:30 WIB

×