Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghantam jantung korupsi perbankan di tanah air. Kali ini, pusaran kasusnya adalah raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Tak tanggung-tanggung, penyidik Jampidsus menetapkan gelombang tersangka baru yang diisi oleh para petinggi bank daerah dan direksi Sritex sendiri.
Ini bukan sekadar kasus kredit macet biasa. Di baliknya, terungkap kongkalikong dan dugaan pembiaran yang disengaja hingga menyebabkan kerugian negara yang fantastis.
Berikut adalah 8 fakta kunci yang wajib Anda tahu dari mega skandal ini.
1. Gelombang Baru: 8 Petinggi Jadi Tersangka dalam Semalam
Kejagung bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan maraton, penyidik langsung menetapkan 8 orang tersangka baru dalam satu malam.
Mereka terdiri dari para pejabat eksekutif Sritex dan jajaran direksi dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) besar.
Para tersangka itu ialah AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022; PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021; dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023; SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023; PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020; dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Baca Juga: Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar: KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut
2. Kerugian Negara Gila-gilaan: Tembus Rp 1 Triliun!
Angka yang dipertaruhkan dalam skandal ini sangat masif. Kejagung menaksir kerugian keuangan negara akibat permainan kredit ini mencapai Rp 1.088.650.808.028 atau lebih dari Rp 1 triliun! Angka ini berasal dari total kredit macet dari tiga bank:
- Bank BJB: Rp 543,9 miliar
- Bank Jateng: Rp 395,6 miliar
- Bank DKI Jakarta: Rp 149 miliar
3. "The Big Fish": Para Direktur Utama Bank Ikut Terseret
Kasus ini menyentuh level tertinggi di tiga BPD tersebut. Tiga nama besar yang kini menyandang status tersangka adalah:
- YR (Yuddy Renaldi): Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025.
- SP (Supriyatno): Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.
- Sebelumnya, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
4. Modus Sritex: Duit Kredit Dipakai Bayar Utang Lain
Kejagung membeberkan modus operandi dari pihak Sritex. Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan Sritex, terbukti menggunakan dana kredit dari Bank DKI tidak sesuai peruntukannya.
"Menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (surat utang jangka menengah)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus.
Ironisnya, pencairan kredit ini diduga kuat menggunakan invoice fiktif sebagai dasarnya.
5. Dosa Para Bankir: Sengaja "Tutup Mata" Demi Kredit Cair
Para direksi bank yang menjadi tersangka diduga kuat sengaja melanggar prosedur perbankan yang sehat.
Mereka dituduh tidak meneliti laporan keuangan Sritex dengan benar, mengabaikan fakta bahwa Sritex punya utang besar di tempat lain, hingga nekat memberikan kredit dengan fasilitas jaminan umum (clean basis) padahal Sritex tidak masuk kategori debitur prima.
6. Total 11 Tersangka: Jaringan Korupsi yang Meluas
Dengan penetapan 8 tersangka baru ini, maka total sudah ada 11 orang yang dijerat Kejagung dalam gurita kasus Sritex.
Sebelumnya, nama besar seperti Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu ada DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
7. Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Menunjukkan keseriusannya, Kejagung tidak memberikan waktu lama bagi para tersangka baru untuk menghirup udara bebas.
Tujuh dari delapan tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Salemba dan Rutan Salemba cabang Kejagung. Hanya Dirut Bank BJB (YR) yang menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.
8. Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang tidak main-main. Mereka disangkakan melanggar pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.