Farhat Abbas Semprot Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi: Kicauan Bebek-Bebek Desa!

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:52 WIB
Farhat Abbas Semprot Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi: Kicauan Bebek-Bebek Desa!
Farhat Abbas dan Roy Suryo. [Kolase]

Suara.com - Polemik tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang kian memanas.

Kali ini, pengacara kontroversial Farhat Abbas, yang bertindak sebagai kuasa hukum mantan Wamendes Paiman Raharjo, melontarkan serangan balik yang sangat tajam kepada pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut, termasuk di dalamnya Roy Suryo.

Tidak tanggung-tanggung, Farhat Abbas menyebut para penuduh tersebut sebagai orang-orang nekat yang menyebarkan kebencian tanpa dasar.

Ia juga menganggap logika yang mereka bangun sangat ganjil, di mana pihak yang dituduh justru diminta untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Pernyataan keras ini disampaikan Farhat Abbas sebagai respons atas tudingan yang menyeret nama kliennya, Profesor Paiman Raharjo.

Paiman, yang merupakan mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, difitnah terlibat dalam pembuatan atau pencetakan ijazah untuk Jokowi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi diisukan akan jadi Ketum PSI. (Ist)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi diisukan akan jadi Ketum PSI. (Ist)

Bagi Farhat, tuduhan tersebut tidak hanya salah alamat tetapi juga membuktikan kenekatan para pelakunya.

"Menurut saya, orang-orang yang memfitnah ini bukan hanya orang berani, orang nekat ya, nekat," cetus Farhat dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Cumicumi baru-baru ini.

Pengacara berusia 49 tahun itu secara terang-terangan menunjuk keanehan dalam alur tuduhan yang dilayangkan.

Baca Juga: Roy Suryo Beberkan Bukti Forensik Baru, Sebut Ijazah Jokowi Hancur dan Tunjuk 'Mr. P' Sebagai Dalang

"Minta orang yang difitnah membuktikan, gila nggak itu?" sambungnya.

Dengan gaya bicaranya yang khas, Farhat Abbas merendahkan argumen yang dibangun oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

Ia menganalogikan tudingan-tudingan tersebut tak lebih dari suara gaduh tanpa substansi yang jelas.

Secara sarkastik, ia menyebutnya sebagai kicauan tak berdasar.

"Kecuali kicauan-kicauan, saya bilang bebek-bebek desa yang berkokok, eh berkwek-kwek, tapi tidak punya dasar," ujarnya.

Lebih jauh, Farhat menguraikan pandangannya dari sisi hukum ketatanegaraan.

Menurutnya, Presiden sebagai kepala negara memiliki hak imunitas dan merupakan simbol yang dilindungi oleh hukum, sehingga tidak bisa diserang secara sembarangan.

"Dalam kaitannya dengan kepala negara, kita ketahui hak imunitas kepala negara itu dilindungi. Menurut saya, katakan, hampir semua kepala negara itu kebal hukum," tegasnya, merujuk pada tesis yang pernah ia tulis pada 2008.

Atas dasar itu, Farhat Abbas bersama kliennya tidak tinggal diam.

Setelah Paiman Raharjo melayangkan gugatan perdata, Farhat mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang ada dan memproses para penuduh secara hukum.

Ia menuntut agar para penyebar isu tersebut segera ditangkap dan diadili.

"Oleh karena itu, kita minta agar Polda Metro Jaya segera memproses, menangkap mereka, kemudian dibawa ke penuntutan, dihukum yang seberat-beratnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Paiman Raharjo melayangkan gugatan ke Roy Suryo cs karena dianggap menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait ijazah palsu Jokowi.

Tujuan dari gugatannya adalah agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI