Tom Lembong Mau Banding, Tapi Bisa Kena Lebih Berat?

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:21 WIB
Tom Lembong Mau Banding, Tapi Bisa Kena Lebih Berat?
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Langkah hukum baru diambil mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula.

Melalui tim kuasa hukumnya, Tom resmi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Namun, strategi ini menuai sorotan karena dinilai penuh risiko hukum.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak akan menerima vonis bersalah dalam bentuk apa pun, tak peduli seberat atau seringan apa hukumannya.

"Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa," kata Ari kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.
"Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," tegasnya.

Vonis yang jadi titik awal polemik ini dijatuhkan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Dennis Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk periode 2015–2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ucap hakim Dennis dalam putusan.

Selain hukuman badan, Tom juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Bila IKN Cuma Jadi Ibu Kota Provinsi Kaltim, Jokowi Bisa 'Di-Tom Lembong-kan'

Sementara itu, jaksa sebelumnya menyebut kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 515,4 miliar.

Namun, keputusan banding ini tidak luput dari kritik.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memandangnya sebagai langkah dilematis yang bisa berujung kontra-produktif.

Ia meragukan peluang banding bisa memperingan hukuman, bahkan sebaliknya, bisa memperberat.

"Saya yakin kubu Tom dilematis juga, apa yakin lebih ringan, lepas bahkan bebas? Jangan-jangan lebih berat, sebab minimal hukumannya 4,5 tahun penjara," kata Yudi kepada Suara.com.

Yudi juga menilai bahwa vonis 4,5 tahun — lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun — bisa jadi merupakan kode diam-diam dari hakim agar perkara segera selesai tanpa naik banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI