CEK FAKTA: Link Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah?

Eko Faizin Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 19:32 WIB
CEK FAKTA: Link Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah?
CEK FAKTA: Link Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah? [Shutterstock]

Suara.com - Media sosial diramaikan dengan narasi menampilkan ajakan untuk beralih dari layanan BPJS Kesehatan kelas premium ke layanan BPJS Kesehatan gratis.

Dalam unggahan itu juga disertakan link atau tautan yang diklaim sebagai jalur pendaftaran online untuk peralihan layanan.

Narasi tersebut disebarkan melalui unggahan video di platform Facebook. Disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang telah menunggak selama bertahun-tahun akan dihapus, dan pendaftaran bisa dilakukan tanpa biaya apa pun.

Hoaks BPJS Kesehatan. [Ist]
Hoaks BPJS Kesehatan. [Ist]

Adapun narasi dalam tangkapan layar unggahan tersebut sebagai berikut:

"Alhamdulillah yuran BPJS kesehatan yang sudah nunggak bertahun tahun akan di hanguskan silahkan daftar bpjs kesehatan gratis secara online pendaftaran tidak dipungut biaya apapun"

Lantas benarkah link penghapusan tunggakan BPJS kesehatan tersebut?

PENJELASAN:

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, link yang dicantumkan dalam unggahan tersebut tidak mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan maupun laman resmi pemerintah.

Tak hanya itu, hingga saat ini tidak ada informasi resmi yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mengadakan program yang menghapus seluruh tunggakan iuran peserta.

Baca Juga: CEK FAKTA: Indonesia Dijuluki "Tiongkok Baru ASEAN"

Meski begitu, BPJS Kesehatan memiliki program resmi bernama REHAB BPJS Kesehatan, yaitu skema pembayaran tunggakan secara bertahap atau dicicil.

Program ini diperuntukkan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan peserta Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan.

Dengan demikian, tautan dalam unggahan tersebut bukan bagian dari layanan resmi BPJS Kesehatan dan merupakan informasi hoaks.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI