Tegas! Tom Lembong Tidak Mau Namanya Tercatat Sebagai Koruptor di Indonesia

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:25 WIB
Tegas! Tom Lembong Tidak Mau Namanya Tercatat Sebagai Koruptor di Indonesia
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tak mau namanya tercatat sebagai koruptor. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan bahwa pihaknya akan memasukkan petitum untuk meminta agar kliennya dibebaskan dalam memori banding.

Dia meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah. Terlebih, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

“Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin. Satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

“Dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini. Bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini. Makanya dia akan mengajukan banding,” tambah dia.

Menurut Zaid, pihaknya mengajukan banding setelah membaca semua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.

“Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa bahwasanya Pak Tom itu ada pertemuan atau tidak dengan perusahaan-perusahaan swasta itu,” tutur Zaid.

“Tapi, yang pasti tidak ada mens rea yang bisa dibuktikan. Untuk itu, kita melihat memang kita mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat ya, tidak teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” tambah dia.

Hal lain yang menjadi persoalan ialah hakim menyatakan Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan evaluasi dan tidak melakukan kontrol.

“Pak Tom itu dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Karena apa? Tidak melakukan evaluasi, tidak melakukan kontrol. Kan ada kementerian, ada lembaganya, ada dirjen. Semua ada tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap Zaid.

baca juga
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

“Kalau seorang menteri harus turun ke lapangan juga secara detailnya, apa tugasnya kementerian, lembaga kementerian ini apa kerjanya nanti? Kan gitu kan, untuk itu, ini tentu putusan dengan pertimbangan seperti ini tidak dapat kita terima,” tandas dia.

Tom Lembong Ajukan Banding

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan upaya banding diajukan lantaran pihaknya menilai pertimbangan-pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Dia mengaku akan membantah pertimbangan-pertimbangan hakim melalui memori banding yang sudah dipersiapkan.

“Secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” tegas Zaid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pede Bebas Penjara, Terkuak Alasan Tom Lembong Ajukan Banding: Tak Sudi Dicap Sebagai Koruptor

Pede Bebas Penjara, Terkuak Alasan Tom Lembong Ajukan Banding: Tak Sudi Dicap Sebagai Koruptor

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 16:14 WIB

Pengacara Klaim Tom Lembong Banjir Dukungan: Rakyat Indonesia Masih Gunakan Akal Sehat

Pengacara Klaim Tom Lembong Banjir Dukungan: Rakyat Indonesia Masih Gunakan Akal Sehat

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:25 WIB

Tom Lembong Mau Banding, Tapi Bisa Kena Lebih Berat?

Tom Lembong Mau Banding, Tapi Bisa Kena Lebih Berat?

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:21 WIB

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:04 WIB

Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 14:38 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×