Lonceng Peringatan dari KPK: RKUHAP Simpan 'Pasal Siluman' yang Ancam Bebaskan Koruptor

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 22 Juli 2025 | 21:45 WIB
Lonceng Peringatan dari KPK: RKUHAP Simpan 'Pasal Siluman' yang Ancam Bebaskan Koruptor
Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto memberikan penjelasan sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah tersebut dalam revisi KUHAP. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Lonceng peringatan dibunyikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah digodok di parlemen.

Lembaga antirasuah mengidentifikasi sedikitnya 17 pasal krusial yang dinilai bukan hanya berpotensi melemahkan kewenangan mereka, tetapi juga bisa menjadi 'pintu masuk' bagi koruptor untuk lolos dari jerat hukum.

Sebab, pasal-pasal ini dianggap tidak sinkron dengan kewenangan khusus KPK dan berisiko menciptakan celah hukum yang berbahaya.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menyebut bahwa pasal-pasal yang bertentangan ini seringkali menjadi senjata bagi para tersangka untuk berkelit.

"Pasal yang bertentangan semacam ini seringkali menjadi pintu masuk bagi tersangka atau terdakwa atau yang kami pandang sebagai pelaku untuk lepas dari jerat penegakan hukum," ujar Imam dalam diskusi media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Imam secara spesifik menyoroti Pasal 327 RKUHP tentang ketentuan peralihan.

Menurutnya, perumusan yang tidak hati-hati pada pasal ini bisa  menimbulkan multitafsir, seolah-olah penanganan perkara korupsi oleh KPK harus tunduk pada hukum acara pidana biasa dan mengabaikan kekhususan dalam UU KPK.

“Sebelum terlanjur, kami harap ada sinkronisasi yang kemudian menjamin bisa tidak hanya menjamin keadilan bagi pelaku, tapi juga keadilan bagi korban, karena tindak pidana korupsi itu pelakunya bisa dikatakan bukan warga biasa, punya akses terhadap kekayaan dan punya akses terhadap kekuasaan,” tegas Imam.

Berdasarkan draf RKUHP, Pasal 327 huruf a berbunyi: “Perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).”

Kemudian, Pasal 327 huruf b berbunyi: “Perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya undang-undang ini tetapi proses penyidikan atau penuntutan belum dimulai, penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.”

Lalu, Pasal 327 huruf c berbunyi: “Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah mulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam undang-undang ini.”

Terakhir, Pasal 327 huruf d berbunyi: “Dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.”

Catatan Permasalahan

Sebelumnya, KPK menyampaikan 17 poin yang menjadi catatan permasalahan dalam RUU KUHAP.

Poin-poin yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu berisi beleid yang masih digodok DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib

Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 20:48 WIB

Respons Kritik BEM FH Unes, Habiburohkman Ngaku Tergelitik RKUHAP Dianggap Kemunduran

Respons Kritik BEM FH Unes, Habiburohkman Ngaku Tergelitik RKUHAP Dianggap Kemunduran

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 19:12 WIB

Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons

Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:48 WIB

Terkini

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:37 WIB

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:59 WIB

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:55 WIB

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:54 WIB

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:48 WIB

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:29 WIB