Lonceng Peringatan dari KPK: RKUHAP Simpan 'Pasal Siluman' yang Ancam Bebaskan Koruptor

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 Juli 2025 | 21:45 WIB
Lonceng Peringatan dari KPK: RKUHAP Simpan 'Pasal Siluman' yang Ancam Bebaskan Koruptor
Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto memberikan penjelasan sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah tersebut dalam revisi KUHAP. [Suara.com/Dea]

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Pertama, lanjut Budi, RUU KUHAP dinilai melemahkan kewenangan penyelidik dan penyidik dengan perubahan pada aturan mengenai penyelidikan, penyadapan, dan penyitaan.

Selain itu, aturan bermasalah lainnya ialah penanganan perkara di KPK hanya bisa dilakukan dengan berdasarkan KUHAP. Padahal, selama ini KPK juga berpedoman pada UU Tipikor dan UU KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.

Kemudian, KPK juga mempersoalkan ketentuan mengenai penyelidik hanya boleh dari Polri dan harus diawasi polisi. Hal ini dinilai RUU KUHAP tidak mengakomodir posisi penyelidik di KPK.

Persoalan lainnya yang disoroti KPK ialah ketentuan mengenai tahap penyelidikan yang hanya boleh menemukan peristiwa pidana. Ketentuan ini menjadi masalah lantaran KPK umumnya juga mencari alat bukti pada tahap penyelidikan.

Kelima, lembaga antirasuah juga menyoal perihal keterangan saksi yang hanya akan bisa didapatkan pada tahap penyidikan sampai tahap penuntutan. Dalam RUU KUHAP, informasi yang didapatkan pada tahap penyelidikan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Lebih lanjut, KPK mempersoalkan perihal penetapan tersangka yang baru akan ditentukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti.

Kemudian, beleid mengenai penghentian penyidikan yang wajib melibatkan Polri juga menjadi salah satu isu yang dikeluhkan KPK dalam RUU KUHAP.

Berikutnya, KPK juga keberatan dengan ketentuan dalam RUU KUHAP bahwa berkas perkara korupsi diserahkan kepada Polri jika sudah siap untuk dilimpahkan ke penuntut umum.

baca juga

Persoalan kesembilan ialah mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK harus didampingi oleh penyidik Polri di wilayah setempat.

Selanjutnya, KPK juga menyoroti ketentuan dalam RUUKUHAP soal penyitaan yang dilakukan harus dengan izin dari ketua pengadilan.

Aturan mengenai penyadapan juga menjadi persoalan yang dipermasalahkan oleh KPK. Sebab, RUU KUHAP mewajibkan KPK mendapatkan izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan. Padahal, KPK umumnya hanya memberikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ilustrasi gedung KPK. (ist)
Ilustrasi Gedung KPK. (ist)

Selain itu, KPK juga mempermasalahkan ketentuan mengenai larangan berpergian ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka. Di sisi lain, KPK menilai larangan ke luar negeri bagi saksi juga penting untuk memastikan saksi bisa diperiksa sewaktu-waktu keterangannya diperlukan.

Lebih lanjut, RUU KUHAP juga mewacanakan larangan proses persidangan pokok perkara jika tersangka mengajukan praperadilan. Dalam aturan sebelumnya, praperadilan akan digugurkan bila sidang pokok perkara digelar.

Keempatbelas, RUU KUHAP dinilai tidak mengakomodir kewenangan KPK dalam mengusut kasus konektivitas meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguatkan kewenangan itu.

Berikutnya, persoalan lain ialah perlindungan saksi yang tidak bisa dilakukan oleh KPK lantaran kewenangannya hanya diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Poin keenambelas, KPK juga menyoal beleid mengenai Jaksa Agung yang harus memberikan pengangkatan sementara untuk penuntutan di luar daerah hukum. Padahal, KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia.

“Terakhir, Pasal 60 (dalam RKUHAP) penuntutan terdiri atas, pejabat Kejaksaan RI, dan pejabat suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib

Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 20:48 WIB

Respons Kritik BEM FH Unes, Habiburohkman Ngaku Tergelitik RKUHAP Dianggap Kemunduran

Respons Kritik BEM FH Unes, Habiburohkman Ngaku Tergelitik RKUHAP Dianggap Kemunduran

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 19:12 WIB

Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons

Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:48 WIB

Terkini

Bedanya Krim Malam Viva Queen White Advance dan Viva Queen Pro Age, Mana yang Cocok untukmu?

Bedanya Krim Malam Viva Queen White Advance dan Viva Queen Pro Age, Mana yang Cocok untukmu?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Musik Timur Resmi Bikin Sejarah Baru di AMI Awards 2026

Musik Timur Resmi Bikin Sejarah Baru di AMI Awards 2026

Sulsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:57 WIB

Diperiksa KPK, Sestama BNPB Dicecar soal Status Adik Suharyanto hingga Alur Pengadaan

Diperiksa KPK, Sestama BNPB Dicecar soal Status Adik Suharyanto hingga Alur Pengadaan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:57 WIB

Kasatgas Tito Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatera, Targetkan Realisasi Kegiatan 2026 Tuntas

Kasatgas Tito Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatera, Targetkan Realisasi Kegiatan 2026 Tuntas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Bongkar Pabrik Sabu Berkedok Bengkel di Aceh, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Termasuk 2 WNA China

Bongkar Pabrik Sabu Berkedok Bengkel di Aceh, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Termasuk 2 WNA China

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:53 WIB

Manchester United Belum Pecat Michael Carrick, Partai Lawan Chelsea Jadi Penentu?

Manchester United Belum Pecat Michael Carrick, Partai Lawan Chelsea Jadi Penentu?

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:53 WIB

Bedak Padat Sariayu Punya Kandungan SPF Berapa? Ini Spesifikasi, Manfaat, dan Harganya

Bedak Padat Sariayu Punya Kandungan SPF Berapa? Ini Spesifikasi, Manfaat, dan Harganya

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Bocoran Jadwal dan Mekanisme Penetapan UMP 2027

Bocoran Jadwal dan Mekanisme Penetapan UMP 2027

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:48 WIB

BRIN Paparkan Riset ke Prabowo: Potensi Limbah Sawit Jadi Listrik

BRIN Paparkan Riset ke Prabowo: Potensi Limbah Sawit Jadi Listrik

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Tolak Main di Eredivisie, Striker Bali United Jort van der Sande Menyesal Berkarier di Indonesia?

Tolak Main di Eredivisie, Striker Bali United Jort van der Sande Menyesal Berkarier di Indonesia?

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:46 WIB

×