Suara.com - Komisi III DPR RI menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi dalam investasi PLN Batubara oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI).
Kasus ini melibatkan anak usaha PLN Batubara, yakni PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI), dalam proses akuisisi sebagian saham perusahaan milik PT Atlas Resources Tbk selama periode 2018 hingga 2020.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyampaikan kritik tajam terhadap Kejati DKJ yang dinilainya terkesan lamban dan tidak transparan dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia menekankan pentingnya ketegasan penegak hukum dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Harusnya saya kira jangan terlalu lama dalam penanganan kasus dugaan korupsi seperti ini yang bisa merugikan keuangan negara, berapapun itu angkanya," tegas Nasir.

"Harus terbuka, dan jangan malah ditutup-tutupi meski sudah berganti pimpinan. Apalagi ini sudah jelas ada laporan dari BPK. Kalau memang ada penyimpangan atau tidak, harus diungkap ke publik agar marwah kejaksaan tetap terjaga," tambahnya.
Dalam laporan BPK RI tahun 2022, disebutkan bahwa PLNBBI belum sepenuhnya menerapkan prinsip Good Corporate Governance dalam pembayaran biaya di muka kepada mitra bisnisnya, yaitu PT Atlas Resources Tbk. Nilai saldo pembayaran tersebut mencapai Rp164 miliar, dan dinilai sebagai salah satu titik rawan terjadinya penyimpangan.
Sebagai bagian dari kerja sama, pada tahun 2018 PLNBBI menandatangani perjanjian dengan Direktur Utama PT Atlas Resources Tbk, Andre Abdi, untuk mengambil alih saham baru di perusahaan PT Mitra Musi Jaya (MMJ).
Namun hingga kini, penyelidikan yang sempat dilakukan Kejati DKJ pada tahun 2023—termasuk pemanggilan Joko Kus Sulistyoko, salah satu direktur PT Atlas Resources Tbk dan anak usahanya PT MMJ—belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Baca Juga: Revisi KUHAP Siap Rapat Marathon hingga Lembur, Komisi III DPR : Tak Ada Cerita Rapat di Hotel
Nasir Djamil mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti hanya pada pemanggilan saksi.
Menurutnya, publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan, mengingat kasus ini menyangkut keuangan negara dan kredibilitas BUMN di mata masyarakat.
"Jangan sampai kasus-kasus seperti ini membuat publik makin pesimis terhadap pemberantasan korupsi, terutama di lingkungan BUMN yang harusnya jadi pelopor tata kelola yang bersih," pungkas Nasir.