Sinyal Calon Tersangka Menguat, Polda Jabar Bidik WO dan Pejabat Pemkab di Tragedi Pesta Rakyat Maut

Andi Ahmad S

Selasa, 22 Juli 2025 | 21:21 WIB
Sinyal Calon Tersangka Menguat, Polda Jabar Bidik WO dan Pejabat Pemkab di Tragedi Pesta Rakyat Maut
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Suara.com - Penyelidikan tragedi maut Pesta Rakyat Garut kini memasuki fase penentuan tanggung jawab pidana. Setelah resmi mengambil alih kasus dari Polres Garut, Polda Jawa Barat langsung bergerak cepat.

Kali ini dengan membidik sejumlah pihak kunci yang diduga lalai dalam pelaksanaan acara, membuka sinyal kuat adanya penetapan calon tersangka dalam waktu dekat.

Sorotan utama kini mengarah pada pihak Wedding Organizer (WO) sebagai pelaksana acara dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut serta aparat keamanan yang bertanggung jawab atas izin dan pengamanan.

Insiden yang menewaskan tiga orang ini tidak lagi dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak main-main dalam mengurai benang kusut tanggung jawab. Sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam perencanaan dan eksekusi acara kini masuk dalam daftar prioritas untuk diperiksa secara intensif.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membeberkan daftar pihak yang akan dipanggil untuk klarifikasi, sebuah langkah awal sebelum kemungkinan menaikkan status hukum seseorang.

"Adapun rencana tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut adalah membuat surat undangan klarifikasi kepada Asisten Administrasi Umum Pemkab Garut, lima anggota polisi, Kasatpol PP, GP WO, NAW WO, (dan) Vendor Megunesia," ujar Hendra dilansir dari Antara.

Pemanggilan pihak WO (GP dan NAW) serta Vendor makanan (Megunesia) menandakan penyelidikan mendalam pada aspek perencanaan teknis, manajemen massa, dan distribusi.

Sementara pemanggilan Asisten Umum Pemkab dan Kasatpol PP mengarah pada evaluasi proses perizinan, pengawasan, dan keamanan dari sisi pemerintah daerah.

Keputusan menarik kasus dari Polres Garut ke tingkat Polda Jabar merupakan sinyal kuat bahwa kasus ini dianggap serius, kompleks, dan berpotensi melibatkan banyak pihak dengan berbagai tingkat tanggung jawab.

"Untuk perkembangan penyelidikan, penanganan kasus ini kini ditarik ke tingkat Polda Jabar dan ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," kata Hendra.

Dengan ditangani Ditreskrimum, penyelidikan akan lebih fokus pada pembuktian unsur pidana, terutama Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Fakta Tragedi Maut di Pesta Rakyat Anak Gubernur Dedi Mulyadi (X)
Fakta Tragedi Maut di Pesta Rakyat Anak Gubernur Dedi Mulyadi (X)

Akar Masalah Perencanaan Gagal Antisipasi Ledakan Massa

Penyelidikan sejauh ini mengerucut pada satu kesimpulan awal kegagalan fatal dalam perencanaan acara. Pihak penyelenggara dinilai gagal mengantisipasi ledakan massa yang datang untuk berebut 5.000 paket makanan gratis.

"Jumlahnya informasi awal yang kita dapatkan adalah 5.000 pack, kemudian masyarakat itu mengantre di luar dari pada pintu-pintu pendopo ini," kata Hendra.

Jumlah massa yang datang diperkirakan nyaris dua kali lipat dari jumlah makanan yang tersedia, yang akhirnya memicu kepanikan, aksi saling dorong, dan berujung maut.

Kini, publik menanti siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana atas kegagalan fatal dalam mengelola kerumunan di tengah sebuah acara yang seharusnya menjadi pesta kebahagiaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dedi Mulyadi Klaim Sehat Tanpa Obat Kimia, Jejak Digital Berkata Lain

Dedi Mulyadi Klaim Sehat Tanpa Obat Kimia, Jejak Digital Berkata Lain

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:03 WIB

Di Depan Tretan Muslim, Anies Baswedan Kritisi Kebijakan Barak Militer Dedi Mulyadi

Di Depan Tretan Muslim, Anies Baswedan Kritisi Kebijakan Barak Militer Dedi Mulyadi

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 17:50 WIB

Dedi Mulyadi vs Pengusaha Pariwisata: "Saya Bela Rakyat, Study Tour Bebani Orangtua"

Dedi Mulyadi vs Pengusaha Pariwisata: "Saya Bela Rakyat, Study Tour Bebani Orangtua"

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 16:26 WIB

Gara-Gara Candaan Jodoh, Dedi Mulyadi Kena 'Ancaman' Prabowo Subianto

Gara-Gara Candaan Jodoh, Dedi Mulyadi Kena 'Ancaman' Prabowo Subianto

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:12 WIB

Balasan Menohok Dedi Mulyadi usai Didemo Pelaku Usaha Pariwisata Soal Larangan Study Tour

Balasan Menohok Dedi Mulyadi usai Didemo Pelaku Usaha Pariwisata Soal Larangan Study Tour

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 11:36 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB